Pemerintah Disebut Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Mampu Mulai Juli

Katadata | Arief Kamaludin
Tarif listrik disebut akan naik bagi pelanggan mampu, yakni yang berdaya 1.200 va ke atas.
23/5/2022, 14.10 WIB

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas dan memastikan harga Pertalite tak berubah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kebijakan ini untuk menjaga keadilan dan berbagi beban atas lonjakan belanja subsidi yang ditanggung keuangan negara.

"Kabinet sudah menyetujui untuk membagi beban dengan kelompok rumah tangga yang mampu yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (19/5).

Ia menambahkan, kompensasi kepada Pertamina dan PLN juga bengkak tahun ini sebesar Rp 216,1 triliun, terdiri atas kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan komponesiasi listrik Rp 21,4 triliun.

Kenaikan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi tersebut dilakukan dengan pertimbangan kenaikan harga minyak mentah dunia yang melonjak terutama karena perang di Ukraina. Pemerintah juga merevisi asumsi ICP menjadi US$ 95-105 per barel.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu