Menteri ESDM Ancam Setop Lagi Ekspor Batu Bara, Ini Respons Pengusaha

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
10/8/2022, 17.07 WIB

Kementerian ESDM mencatat ada 70 perusahaan batu bara tidak melaksanakan kewajiban penjualan untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) untuk sektor kelistrikan. Selain itu, ada 50 perusahaan yang tak memenuhi DMO untuk industri semen dan pupuk.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengancam bakal menyetop kembali ekspor batu bara jika terjadi hambatan pada pemenuhan DMO untuk PLN serta industri semen dan pupuk.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan hal tersebut terjadi karena adanya disparitas harga yang tinggi dari harga jual DMO dengan harga pasar. ”Karena adanya disparitas harga, sudah pasti,” kata Anggawira kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8).

Harga batu bara ICE Newcastle untuk kontrak September 2022 saat ini berada di level US$ 375 per ton. Ini selisih US$ 305 per ton dibandingkan harga DMO untuk PLN dan selisih US$ 285 per ton dibandingkan harga DMO untuk industri semen, pupuk, pertokimia dan pabrik kertas.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut larangan ekspor batu bara kepada beberapa atau seluruh perusahaan jika terjadi krisis batu bara di dalam negeri.

”Permerintah berhak untuk melarang ekspor kepada sejumlah atau seluruh perusahaan. Mereka punya instrumen hukum itu,” kata Hendra kepada Katadata.co.id.

Dia menambahkan, adanya sanksi larangan ekspor yang diterapkan pemerintah pada awal tahun lalu seharusnya bisa menimbulkan efek jera kepada para penambang yang tidak berkomintem menyisihkan 25% batu bara dari total produksinya kepada industri semen dan pupuk.

”Harusnya efektif ya untuk membuat jera tapi kan ini berlaku untuk semua penambang yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan. Ya tapi kan kata Pak Menteri gak semua patuh,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Hendra mengaku tak mengatahui soal perusahaan mana saja yang belum menuntaskan kewajiban penjualan untuk kebutuhan domestik. Hendra menyebut APBI belum menerima lis atau daftar nama perusahaan tersebut dari pemerintah.

”Kami belum dapat list (daftar)-nya dari pemerintah. Jadi kami belum tahu apakah ada anggota kami di situ. gak tahu juga,” ujar Hendra. Simak databoks berikut:

Hendra menyampaikan bahwa sejauh ini perusahaan batu bara yang tergabung dalam APBI terus berupaya untuk mematuhi komitmen mereka kepada kebutuhan batu bara dalam negeri. "Yang kami tahu adalah perusahaan-perusahaan anggota kami yang berkontrak dengan PLN mereka tetap komit," ujarnya.

Selain adanya disparitas antara harga jual batu bara di dalam negeri dan harga pasar ekspor. Hendra menyebut ada sejumlah penambang yang terkendala faktor logistik. ”Tapi dari masing-masing perusahaan itu kami gak tahu apa kendalanya. Seharusnya sih kalau mereka punya kontrak ya harus komit,” ujar Hendra.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan besarnya selisih harga jual DMO dan harga jual ekspor membuat pemasok enggan untuk melanjutkan kontrak mereka dengan PLN, apalagi jika gagal pasok maka pemasok akan dikenai pinalti yang besarnya sepuluh kali lipat dibandingkan apabila tidak berkontrak dengan PLN.

Hal ini sesuai dengan formulasi untuk denda dan pembayaran kompensasi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri.

Memit melanjutkan, dalam Kepmen tersebut, penambang yang berkontrak dengan PLN akan terkena pinalti berupa denda yakni sebesar harga pasar ekspor dikurangi harga batu bara dengan patokan HBA US$ 70 per ton.

Sedangkan untuk pembayaran kompensasi hanya berdasarakan HBA dengan tarif kompensasi tertinggi US$ 18 per ton untuk batu bara dengan kualitas kalori 3.800-5.000. ”Ini lebih rendah dari denda yang dibayarkan pemasok yang berkontrak dengan PLN,” kata Mamit kepada Katadata.co.id.

Lebih lanjut, ujar Mamit, disapritas harga yang tinggi juga menyebabkan selisih antara pendapatan ekspor batu bara kalori 4.600 dibandingkan dengan menjual ke PLN sangat besar.

”Kita hitung dengan Indonesian Coal Price bulan Agustus 2022 kalori 4.600 senilai US$ 94,19 per ton, kita kurangi harga beli PLN US$ 70 per ton lalu selisihnya dikalikan Rp 14.500. Maka besaran selisihnya adalah Rp 24,5 miliar untuk setiap kapal vessel 70.000 ton,” tukas Mamit.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu