Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis sepanjang tahun 2022 sebanyak 1.422.263 liter. Total nilai penyalahgunaan BBM bersubsidi ditaksir tembus Rp 700 miliar.
Mayoritas BBM yang disalahgunakan berjenis Solar. Penyelewengan tersebut terjadi di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi baru-baru ini dilakukan di Sumatera Selatan dengan temuan mencapai 114,8 ton yang disimpan di sebuah gudang penyimpanan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga ditemukan di wilayah Jawa Barat dengan barang bukti 22 ton, Jambi 700 liter dan penemuan 40 ton. Meski demikian, angka volume agregat ini berdasarkan bukti saat penggerebekan saja.
"Tapi kalau dirunut ke belakang, berapa lama dia sudah melakukan itu, tentu akan sangat besar," kata Erika dalam konferensi pers Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 yang disiarkan di Youtube pada Senin (3/1).
Faktor-faktor penyahgunaan BBM bersubsidi tak terlepas dari disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cekup lebar. Faktor lainnya adalah tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri sehingga pengawasannya tidak maksimal.
Erika mengatakan harga Solar subsidi mencapai Rp 6.800 per liter, jauh dari harga Solar industri yakni Rp 20 ribu per liter. "Jadi angka selisihnya sangat besar dan ini menimbulkan keinginan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Erika.
Modus
Pada kesempatan tersebut, Erika menjelaskan beberapa modus operasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Salah satunya menggunakan kendaraan yang sama untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang.
"Mengisi BBM, kemudian dia keluar lagi, mengisi lagi di SPBU tersebut berkali-kali dengan mengganti nomor polisinya," ujar Erika.
Selain itu juga ada praktik kecurangan dengan memodifikasi tangki kendaraan. BPH Migas dan Polri kerap menemui mobil yang memiliki kapasitas tangki bensin hingga 200 sampai 300 liter. Praktik modifikasi tangki biasanya ditemukan pada mobil boks yang menambahkan tangki.
"Kami juga sering menemukan modus truk yang di atasnya ditutup terpal dan di dalamnya banyak drum untuk menampung solar subsidi," katanya.
Kecurangan atau penyalahgunaan BBM juga dilakukan lewat cara penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT Solar dari instansi terakait dan keterlibatan oknum operator SPBU. "Sehingga dia bisa beli BBM subsidi di SPBU dengan jerigen-jerigen," ujar Erika.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tak hanya ditemui di SPBU. BPH Migas dan Polri juga kerap menemui kecurangan tersebut di beberapa lokasi badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, agen, dan transportir BBM.
Praktik yang kerap ditemui yakni pemalsuan purchase order dan delivery order, oplosan minyak olahan dengan BBM subsidi dan spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan. Selain itu juga ada praktik pencurian volume BBM di Jalan.
"Jadi dia belum sampai tujuannya, tapi di tengah jalan BBM subsidinya sudah diambil," kata Erika.