Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya pada empat sektor, yakni industri kecil, usaha perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Pembatasan tersebut akan diatur dalam melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas), Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk menyeleksi calon pembeli Pertalite ditujukan untuk menciptakan iklim subsidi tepat sasaran sekaligus menghindari adanya distribusi yang melebihi kuota.
Kendati demikian, Tutuka belum merinci detil pihak-pihak yang boleh membeli Pertalite. "Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 tahun 2014, berpotensi terjadinya overkuota Solar dan Pertalite," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (14/2)
Distribusi yang melebih kuota pernah terjadi pada Oktober tahun lalu. Pemerintah memutuskan untuk menambah kuota Pertalite sebanyak 6,86 juta kiloliter (kl) dari kuota awal 23,05 juta kl. Sedangkan, untuk Solar ditambah 2,73 juta KL dari kuota awal tahun sebanyak 15,1 juta kl.
Adapun kuota penyaluran Pertalite pada 2023 mencapai 32,56 juta kl atau tumbuh 10,3%. Selain itu, urgensi percepatan penerbitan revisi Perpres 191 juga didasari oleh tren realisasi konsumsi Pertalite antara tahun 2020 sampai 2022 yang cenderung meningkat.
"Diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres 191 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," ujar Tutuka.
Perkembangan pembahasan revisi paling anyar tercatat pada 31 Januari 2023, dimana telah dilakukan rapat klarifikasi oleh Kementerian Sekretariat Negara atas permohonan izin prakarsa yang diajukan oleh Kementerian ESDM.
Izin prakarsa adalah permohonan izin yang diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada presiden sebagai persayarat pembentukan peraturan presiden.
Izin prakarsa mencakup urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur dan jangkauan serta arah pengaturan.
Menurut Tutuka, Kementerian Sekretariat Negara masih meminta arahan pimpinan keberlanjutan pemberian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM. "Sampai saat ini, belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM," ujar Tutuka.