Kementerian ESDM sedang menyusun besaran denda keterlambatan pembangunan smelter dari lima perusahaan mineral logam yang mendapat relaksasi ekspor konsentrat hingga Mei 2024.
Pengenaan denda administratif ini ditujukan bagi lima pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) yang telah menyelesaikan 50% pembangunan smelter pada Januari 2023.
Kelima perusahaan pemegang IUPK tersebut yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi.
Kemudian PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng, dan PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pengenaan mekanisme denda administrasi dan bea keluar bagi lima perusahaan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 tahun 2023 Tentang Pedoman Pengenaan Denda Administrasi Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri.
Penyetoran denda ke negara dilaksanakan selepas 60 hari sejak Kepmen tersebut berlaku. "Sudah ada rumusnya. Mekanisme hitungan denda dan angkanya sedang kami siapkan, maka sejauh ini belum ada yang setor," kata Arifin di Kementerian ESDM pada Senin (29/5).
Lima perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyetorkan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ekspor untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak Pandemi Covid-19.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mewajibkan adanya penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama. Apabila pada 10 juni 2024 pembangunan smelter tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara.
Kewajiban pembayaran denda tersebut merupakan konsekuensi dari langkah Kementerian ESDM yang memberi merelaksasi ekspor lima jenis mineral logam hingga Mei 2024. Kelima mineral tersebut yaitu konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Relaksasi ekspor ini sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang akan berlaku mulai 10 Juni 2023, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter.
Arifin juga mengatakan bahwa perpanjangan izin ekspor ini dapat dicabut jika pembangunan smelter tidak menunjukkan kemajuan yang diharapkan.
"Pemberian kesempatan bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024 terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," kata Arifin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Rabu (24/5).