Sri Mulyani Tetap Wajibkan Freeport Setor Bea Ekspor Konsentrat

Freeport Indonesia
Freeport
Editor: Lavinda
7/8/2023, 15.43 WIB

Pemerintah akan tetap mengenakan tarif bea keluar kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) atas kegiatan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024.

Kepastian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan penarikan bea keluar untuk Freeport mengacu pada ketentuan PMK teranyar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Mestinya dikenakan bea keluar, sesuai dengan PMK baru," kata Wafid kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (7/8).

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%. Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori.

Golongan pertama yakni, tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total. Golongan dua yaitu, perusahaan yang telah mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90%, dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%.

Pada PMK 71 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok tarif bea keluar yang lebih progresif ketimbang nominal pungutan yang diatur pada PMK sebelumnya.

Sebagai contoh, PMK 71 Tahun 2023 mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% sebesar 10% untuk perusahaan dengan capaian pembangunan fasilitas pemurnian Golongan Pertama.

Persentase tersebut lebih tinggi daripada tarif bea keluar PMK Nomor 39 Tahun 2022 sejumlah 5% untuk pelaku usaha pertambangan dengan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian 30% atau Golongan Pertama. "Ketentuan bea keluar sesuai dengan aturan yang baru, harus sesuai dengan itu," ujar Wafid.

Merujuk pada dokumen pengajuan 'Securities and Exchange Commission AS', Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes mengatakan bahwa PTFI  tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter Gresik mencapai 50%.

PTFI tak berkewajiban untuk menyetor bea keluar kepada pemerintah seiring capaian pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 75% pada kuartal II 2023.

Ketentuan itu merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menulis PTFI terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.

Dokumen 'Securities and Exchange Commission AS' juga melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia telah memverifikasi progres konstruksi smelter Manyar melebihi 50% pada Maret 2023 dan penghapusan bea keluar PTFI efektif mulai 29 Maret 2023.

Freeport-McMoRan mengatakan saat ini PTFI sedang meninjau ketentuan IUPK perusahaan dengan Kementerian Keuangan selaku pihak yang menerbitkan penetapan tarif bea keluar. "Pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga," tulis Mikes, dikutip pada Senin (7/8).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu