PT Perusahaan Gas Negara atau PGN berencana menaikkan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran perusahaan kepada para pelanggan.
Melalui surat tersebut, PGN menginformasikan kenaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri. Harga gas di area Bogor dan Karawang menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.
Pemberlakuan harga gas berlaku untuk pemakaian gas pelanggan lebih dari alokasi gas industri tertentu yang biasa disebut non-harga gas bumi tertentu atau non-HGBT. Ini sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Ketentuan Harga Gas Bumi Tertentu.
Dalam surat edaran dijelaskan, komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu sumber pasokan gas dan harga pasokan gas dan kontribusi volume masing-masing pasokan gas.
"Perubahan yang diberlakukan pemasok gas kepada PGN berdampak pada penyesuaian harga gas yang akan diberlakukan PGN kepada pelanggan," demikian tertulis dalam surat edaran yang diperoleh Katadata.co.id, Selasa (15/8).
Oleh sebab itu, PGN akan melakukan penyesuaian harga jual gas kepada pelanggan komersial dan industri yang akan diberlakukan sejak 1 Oktober 2023.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keberlangsungan peran aktif PGN dalam menyediakan pasokan gas demi mendukung ketahanan energi nasional.
PGN juga terus berkomitmen dalam penyediaan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan gas pelanggan yang bersumber langsung dari gas bumi dan hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan komersialisasi gas perusahaan kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni sumber pasokan, harga pasokan, dan kontribusi volume masing-masing pasokan gas. Penyesuaian yang diberlakukan pemasok gas kepada PGN berdampak pada penyesuaian harga gas yang diberlakukan PGN kepada pelanggan.
Rachmat menjelaskan, sesuai kontrak yang disepakati antara PGN dan pelanggan, perusahaan wajib memberi informasi kepada pelanggan tiga bulan sebelum keputusan penyesuaian harga dilaksanakan.
"Saat ini terdapat penyesuaian harga untuk perpanjangan pasokan gas dari pemasok gas (hulu/K3S) kepada PGN, sehingga hal ini berdampak langsung ke pelanggan di sisi hilir," kata Rachmat kepada Katadata.co.id, Selasa (15/8).
Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengeluhkan kebijakan teranyar yang menetapkan kenaikan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023.
Ketua Umum FIPGB Yustinus Harsono Gunawan mengatakan kenaikan harga gas itu dapat menurunkan daya saing industri domestik. Kenaikan harga gas industri juga mengagetkan para pelaku industri.
Menurut Yustinus, penetapan kenaikan tarif itu berdekatan dengan kebijakan penyesuaian harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu atau harga gas murah pada awal tahun yang yang tertulis di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023.
"Dampak paling mungkin dari kenaikan harga gas oleh PGN adalah deindustrialisasi," kata Yustinus lewat pesan singkat pada Selasa (15/8).
Berikut perubahan harga gas industri non-HGBT berdasarkan kategori pelanggan:
- Pelanggan Gold : harga gas menjadi US$ 11,89 per MMBtu, dibanding sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.
- Pelanggan Silver: harga gas menjadi US$ 11,99 per MMBtu, dibanding sebelumnya US$ 9,78 per MMBtu.
- Pelanggan Bronze 3: harga gas menjadi US$ 12,31 per MMBtu, dibanding sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.
- Pelanggan Bronze 2: harga gas menjadi US$ 12,52 per MMBtu, dibanding sebelumnya US$ 9,20 per MMBtu.
- Pelanggan Bronze 1: harga gas menjadi Rp 10.000 per meter kubik, dibanding sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik.