Harga Gas PGN untuk Industri Naik hingga US$ 12/MMBtu per 1 Oktober

Dokumentasi SBMA
Ilustrasi gas industri
Editor: Lavinda
15/8/2023, 14.19 WIB

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengeluhkan kebijakan teranyar yang menetapkan kenaikan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PT Perusahaan Gas Negara atau PGN.

Lewat surat tersebut, PGN menginformasikan kenaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri. Adapun harga gas di area Bogor dan Karawang menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.

Ketua Umum FIPGB, Yustinus Harsono Gunawan, mengatakan kenaikan harga gas itu dapat menurunkan daya saing industri domestik. Kenaikan harga gas industri juga mengagetkan para pelaku industri.

Menurutnya, penetapan kenaikan tarif itu berdekatan dengan kebijakan penyesuaian harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu atau harga gas murah pada awal tahun yang yang tertulis di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023.

"Kenaikan harga gas non-HGBT oleh PGN mengagetkan industri pengguna gas bumi," kata Yustinus lewat pesan singkat pada Selasa (15/8).

PGN melakukan penyesuaian harga gas industri kepada seluruh ketegori pelanggan. PGN mematok tarif teranyar untuk pelanggan Gold menjadi US$ 11,89 per MMBtu, atau naik 29,8% dibanding harga sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu. Harga gas untuk pelanggan kategori Silver juga naik  22,59% menjadi US$ 11,99 per MMBtu dibanding harga sebelumnya US$ 9,78 per MMBtu.

Selanjutnya, tarif gas untuk pelanggan Bronze 3 naik 34,38% menjadi US$ 12,31 per MMBtu dibanding harga sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu dan Bronze 2 menjadi US$ 12,52 per MMBtu atau melonjak 36% dibanding harga sebelumnya US$ 9,20 per MMBtu.

Kenaikan harga gas juga menyasar pada kategori pelanggan Bronze 1 menjadi Rp 10.000 per meter kubik per 1 Oktober 2024, melonjak paling tinggi, yakni 66% dibanding harga sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik. Khusus kategori ini, kenaikan berlaku pada 1 Oktober 2024.

"Dampak paling mungkin dari kenaikan harga gas oleh PGN adalah deindustrialisasi," ujar Yustinus.

Berikut perubahan harga gas industri non-HGBT berdasarkan kategori pelanggan:

  • Pelanggan Gold : harga gas menjadi US$ 11,89 per MMBtu, dibanding sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu (29,8%).
  • Pelanggan Silver: harga gas menjadi US$ 11,99 per MMBtu, dibanding sebelumnya US$ 9,78 per MMBtu (22,59%).
  • Pelanggan Bronze 3: harga gas menjadi US$ 12,31 per MMBtu, dibanding sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu (34,38%).
  • Pelanggan Bronze 2: harga gas menjadi US$ 12,52 per MMBtu, dibanding sebelumnya US$ 9,20 per MMBtu (36%).
  • Pelanggan Bronze 1: harga gas menjadi Rp 10.000 per meter kubik, dibanding sebelumnya Rp 6.000 per meter kubik (66,6%).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan komersialisasi gas perusahaan kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni sumber pasokan, harga pasokan, dan kontribusi volume masing-masing pasokan gas. Penyesuaian yang diberlakukan pemasok gas kepada PGN berdampak pada penyesuaian harga gas yang diberlakukan PGN kepada pelanggan.

Rachmat menjelaskan, sesuai kontrak yang disepakati antara PGN dan pelanggan, perusahaan wajib memberi informasi kepada pelanggan tiga bulan sebelum keputusan penyesuaian harga dilaksanakan.

"Saat ini terdapat penyesuaian harga untuk perpanjangan pasokan gas dari pemasok gas (hulu/K3S) kepada PGN, sehingga hal ini berdampak langsung ke pelanggan di sisi hilir," kata Rachmat kepada Katadata.co.id, Selasa (15/8).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu