Kementerian ESDM Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Gas Murah Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Juni 2023, 17:14
harga gas murah industri, kementerian esdm
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi infrastruktur gas.

Kementerian ESDM menyampaikan revisi harga gas bumi tertentu (HGBT) industri US$ 6 per MMBtu atau harga gas murah untuk industri dipengaruhi oleh usia lapangan gas yang menua sehingga mengerek biaya operasional pengangkutan atau salur gas pada sektor hulu.

Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, mengatakan proses eksploitasi lapangan gas tua cenderung membutuhkan biaya lebih tinggi. Kondisi tersebut kemudian ikut menaikan tarif HGBT di titik serah pengguna gas bumi atau plant gate.

"Kondisi masing-masing lapangan sekarang makin tua. Biaya di hulu sudah naik karena kebutuhan cost lebih tinggi karena ada masalah, seperti air dan sebagainya," kata Tutuka di Gedung Nusantara I Jakarta pada Rabu (14/6). "Revisi tarif HGBT masih berada di kisaran harga ekonomis bagi operasional industri penerima."

Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kementerian ESDM selanjutnya telah merevisi aturan turunan perpres tersebut dengan menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 91 tahun 2023. Penetapan regulasi itu sekaligus mencabut ketentuan yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021.

Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor.

Pemerintah umumnya menyepakati kontrak pembagian atau split kepada perusahaan yang mengelola suatu blok migas dengan porsi 60:40 hingga 55:45. Pembagian tersebut memperhitungkan kesulitan eksploitasi migas di sebuah lapangan.

Lewat perhitungan asumsi split 40% untuk pemerintah dan 60% untuk kontraktor, pemerintah menyisakan split pada kisaran maksimum 10-20% sebagai kompensasi biaya HGBT.

Adapun pendapatan yang diperoleh dari sisa split digunakan sebagai dana cadangan apabila terjadi keadaan memaksa atau force majeure seperti bencana alam dan pandemi yang mempengaruhi pengembangan eksploitasi lapangan gas.

"Pemerintah harus hati-hati betul, bagaimana supaya penerimaan negara dikurangi dan penerimaan kontraktor tidak dikurangi," ujar Tutuka.

Regulasi anyar soal gas murah untuk industri itu mengatur sejumlah mekanisme yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Beberapa di antaranya yaitu diktum ketiga terkait pembaharuan mekanisme penyaluran HGBT yang mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan negara.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...