Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah termin pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya pertambangan mineral batu bara atau RKAB Minerba menjadi tiga tahun dari regulasi pengajuan RKAB secara tahunan yang berlaku saat ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minerba Muhammad Wafid mengatakan Kementerian ESDM sedang menyelesaikan proses evaluasi mengenai pelaksanaan pengajuan RKAB Minerba.
"Harus segera, kami juga dalam rangka siap-siap untuk pengajuan RKAB tiap tiga tahun," kata Wafid di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (28/8).
Sinyal serupa sebelumnya juga diperlihatkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendukung revisi masa berlaku RKAB minerba menjadi lebih dari satu tahun.
“Kami evaluasi dan prinsipnya kami setuju pengajuan RKAB tidak dilakukan setiap tahun,” kata Arifin saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (3/2).
Pernyataan Arifin sekaligus menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman yang mengusulkan pengubahan durasi masa berlaku RKAB menjadi lima tahun.
Saat ditanya berapa waktu yang diusulkan oleh Kementerian ESDM ihwal pengubahan durasi masa berlaku RKAB Minerba, Arifin menjawab sembari berkelakar bersama awak media. “Maunya berapa? Tiga tahun? Setuju,” ujarnya.
Regulasi mengenai pengajuan dan pelaksanaan RKAB Minerba diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Selin itu, Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ttersebut menuliskan bahwa RKAB mencakup aspek perencanaan pengusahaan, apek teknik, dan aspek lingkungan yang berjalan tiap tahun.
Salah satu poin yang tertulis di RKAB yakni rencana kapasitas produksi tahunan perusahan. Pelaku usaha bisa mengajukan revisi RKAB pada pertengahan tahun dengan mengacu pada kinerja perusahaan pada triwulan pertama.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman, meminta kepada Kementerian ESDM agar mengubah durasi waktu berlaku RKAB Minerba. Hal itu bertujuan untuk menguatkan investasi sektor pertambangan di dalam negeri.
Lebih lanjut, Maman mengusulkan agar pelaku usaha diberi kesempatan untuk mengevaluasi RKAB sekali dalam lima tahun. “RKAB itu lima tahun sekali saja, Pak Menteri. Supaya menjaga kepastian iklim investasi,” kata Maman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada Kamis (2/2).