Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai langkah pemerintah yang mengubah termin pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya pertambangan batu bara atau RKAB dari semula setiap tahun menjadi tiga tahun merupakan hal yang positif.
Menurut organisasi pengusaha baru bara itu, keputusan pemerintah memberikan kepastian atas rencana produksi perusahaan.
Kendati demikian, dia menyoroti adanya ketentuan sistem aplikasi e-RKAB karena sebagian perusahaan mengalami kesulitan dalam menginput ke sistem.
Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, mengatakan pembaruan regulasi itu dapat memberikan ketegasan rencana produksi para pelaku usaha pertambangan batu bara untuk jangka menengah.
Dia menambahkan, perencanaan produksi pelaku usaha batu bara bakal semakin positif seiring ketetapan pemerintah yang memberikan kesempatan evaluasi RKAB tiap tahun.
"Positif ya kebijakan persetujuan RKAB 3 tahun ini, sementara evaluasi dimungkinkan setiap tahun," kata Hendra lewat pesan singkat pada Rabu (27/9).
Hendra mengatakan ketetapan baru mengenai pengajuan RKAB saat ini bakal semakin ketat untuk proses persetujuan melalui evaluasi dan verifikasi.
Kendati demikian, dia menyoroti adanya ketentuan sistem aplikasi e-RKAB karena sebagian perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan input ke sistem.
"Hal yang menjadi kekhwatiran justru di teknisnya saja, mengigat sistem aplikasi e-RKAB harus terus dipastikan kehandalannya agar proses persetujuan tidak terganggu," ujar Hendra.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan termin pengajuan RKAB perusahaan mineral dan batu bara (minerba) menjadi tiga tahun.
Keputusan tersebut tertulis di Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 tahun," tulis baleid tersebut dikutip Selasa (26/9).
Permen teranyar ini juga mencabut sebagian Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Regulasi terdahulu mengatur pengajuan RKAB operasi dan produksi secara tahunan.
RKAB mencakup aspek perencanaan pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan yang berjalan tiap tahun. Salah satu poin yang tertulis di RKAB yakni rencana kapasitas produksi tahunan perusahan. Pelaku usaha bisa mengajukan revisi RKAB pada pertengahan tahun dengan mengacu pada kinerja perusahaan pada triwulan pertama.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman, meminta kepada Kementerian ESDM agar mengubah durasi waktu berlaku RKAB Minerba. Hal itu bertujuan untuk menguatkan investasi sektor pertambangan di dalam negeri.
Maman mengusulkan agar pelaku usaha diberi kesempatan untuk mengevaluasi RKAB sekali dalam lima tahun. “RKAB itu lima tahun sekali saja, Pak Menteri. Supaya menjaga kepastian iklim investasi,” kata Maman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM pada Kamis (2/2).