Pemerintah telah menetapkan status terminasi atau dikembalikan kepada negara bagi 49 wilayah kerja minyak dan gas (WK migas) di sepanjang 2020 hingga semester I 2023.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro mengatakan penyebab penetapan terminasi tersebut dilandasi oleh beberapa alasan, salah satunya terkait kontrak, yakni masa eksplorasi habis dan tidak ada penemuan yang layak komersial atau temuan sumur kering.
“Terkait terminasi WK tersebut bisa terjadi karena ketentuan kontrak, kondisi subsurface, atau karena ada pertimbangan-pertimbangan internal dari perusahaan,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro saat dihubungi Katadata.co.id pada Kamis (12/10).
Hudi mengatakan, mengenai rencana kedepan bagi 49 WK Migas ini akan bergantung pada keputusan Kementerian ESDM. Dia menambahkan bisa jadi akan dilelang ataupun ditindaklanjuti dengan hal lain.
Dia menjelaskan, ke 49 WK Migas ini akan dievaluasi nantinya untuk melihat apakah masih ada potensi di dalam WK Migas tersebut. “Terkait detailnya, langsung ke Ditjen (Direktorat Jenderal) Migas,” ujarnya.
Sebelumnya, pada September 2023 Kementerian ESDM menawarkan tiga WK Migas tahap III tahun 2003 dalam acara pembukaan acara IOG ke-4 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Rabu (20/09). Ketiga Wk tersebut yakni WK Akimeugah I, WK Akimeugah II, dan Bobara.
WK Akimeugah I dan II ini terletak di daerah Papua Selatan dan Papua Pegunungan di atas lahan seluas 10,7 ribu Km2 dan 12,9 ribu Km2. Sementara itu WK Bobara dengan lahan 8,4 ribu Km2 ini berada di Lepas Pantai Papua Barat.
Jadwal lelang untuk WK Akimeugah I dan II akan berlangsung pada 20 September 2023 hingga 17 Januari 2024 untuk bid dokumen. Sementara untuk batas waktu pemasukan dokumen partisipasi berakhir pada 19 Januari 2024.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung pengembangan hulu migas. Beberapa fasilitas insentif baik fiskal dan non-fiskal akan dapat diterima kontraktor dengan mengacu beberapa peraturan dan keputusan Menteri yang ada.
“Sejalan dengan hal tersebut, saat ini beberapa peraturan perundangan Minyak dan Gas Bumi juga terus dibahas untuk dilakukan perbaikan-perbaikan sehingga meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi di Indonesia”, kata Noor Arifin dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Dalam acara tersebut, Noor Arifin juga mengatakan bahwa pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis.
“Mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap III Tahun 2023,” kata Noor Arifin.