Kementerian ESDM merencanakan pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan sebagai langkah penegakan hukum di sektor ESDM. Satgas ini akan menangani masalah tambang ilegal (illegal mining), sumur migas ilegal (illegal drilling), pengawasan distribusi BBM, hingga pencurian listrik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal mendukung adanya pembentukan satgas gabungan sebagai salah satu penindakan terhadap ilegal drilling.
“Kami tentunya mendukung, segala sesuatu yang ilegal harus diberantas sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Moshe kepada Katadata.co.id pada Rabu (8/11).
Moshe mengungkap, sebelum adanya rencana pembentukan satgas gabungan ini, pada beberapa tahun lalu pemerintah pernah melakukan penindakan soal illegal drilling.
“Sempat ada koordinasi gabungan TNI dan Polri untuk penutupan sumur ilegal atas instruksi presiden, namun tidak beberapa lama kemudian muncul kembali,” kata dia.
Moshe berharap dengan rencana pembentukan satgas ini tidak hanya melakukan penindakan saja. “Tidak hanya penindakan semata, namun harus diiringi dengan solusi yang permanen bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswanto mengatakan telah melakukan rapat bersama kementerian lain dalam rangka membahas rencana pembentukan satgas ini.
“Sekitar tiga minggu lalu saya sudah rapat dengan Menko Polhukam untuk satgas ESDM. Satgas ini gabungan dari kementerian termasuk TNI, POLRI, dan kejaksaan,” kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI pada Senin (6/11).
Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa keempat sektor ini dipimpin oleh Kementerian ESDM. Mulai dari illegal mining dengan leading sektornya Dirjen Minerba, illegal drilling Dirjen Migas, distribusi BBM oleh BPH Migas, dan pencurian listrik oleh Dirjen Ketenagalistrikan.
Bambang menjelaskan, dengan keberadaan satgas ini Kementerian ESDM dapat menindak langsung para pelanggar hukum. “Gabungan, langsung. Kami sudah punya datanya semua,” kata dia.
Dia menyebut kesulitan penindakan pelanggar hukum di sektor ESDM sebab kurangnya personil serta tidak adanya perangkat mobilisasi sebagai penindak. “Di tempat kami kan kesulitan personilnya tidak ada, kami ini kan staf semua,” kata dia.
Bambang juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, tidak ada prioritas khusus terhadap salah satu sektor ESDM. “Semua, di semua wilayah Indonesia banyak yang ilegal. Kita mulai dari mana? Ya dari mana-mana. Makanya perlu satgas penegak hukum dan gabungan,“ ucapnya.
Namun Bambang mengatakan bahwa satgas ini baru akan mulai menjalankan tugasnya setelah nantinya ada penerbitan Keputusan Presiden mengenai penindak pelanggar hukum di empat sektor ESDM ini. “Insya Allah kalau ini jadi keluar kepresnya ini segera action,” ungkapnya.