Pensiun Dini PLTU Pelabuhan Ratu Belum Dieksekusi, Masih Tunggu Arahan

ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Foto udara area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/9/2021). PLTU berkapasitas 2 x 50 megawatt yang dibangun PT Dian Swastika Sentosa Power Kendari bertujuan memperkuat jaringan listrik di wilayah Kendari dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Lona Olavia
27/11/2023, 21.45 WIB

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyampaikan, hingga saat ini program pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pelabuhan Ratu belum dieksekusi lebih lanjut. Sebab masih dalam tahap proses menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. 

“Memang dalam hal ini kami masih menunggu arahan dari pemerintah,” ujar Direktur Utama PTBA Arsal Ismail saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11). 

Arsal mengatakan, sedangkan untuk proses due diligence atau uji tuntas dengan PT PLN juga masih dalam tahap proses. Sehingga, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan mendalam.

Untuk diketahui, pemensiunan dini PLTU Pelabuhan Ratu sudah masuk dalam skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP). Adapun realisasi pendaaan JETP pada PLTU ini bergantung pada PTBA sebagai pihak yang berencana mengakuisisi PLTU tersebut.

Rencana akuisisi ini disepakati dalam bentuk principal framework agreement pada Konferensi Pers SOE Conference pertengahan Oktober lalu.

Selain itu, dalam Dokumen Investasi dan Kebijakan Komprehensif atau comprehensive investment and policy plan (CIPP) menyatakan bahwa estimasi investasi proyek tersebut sekitar US$ 870 juta. Nilai itu setara dengan Rp 13,48 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.500 per dolar AS.

Sebelumnya, EVP Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PLN, Warsono menyampaikan progress terbaru dari kebijakan PLN yang menargetkan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Pelabuhan Ratu dapat terlaksana pada 2037 atau delapan tahun lebih cepat dari masa akhir operasi pada 2045.

Warsono mengatakan, sampai saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan perhitungan terkait bagaimana dampak-dampak yang akan ditimbulkan secara teknis. Selain itu, PLN pada prinsipnya hanya mengikuti arahan dari pemerintah dalam melaksanakan usaha.

Adapun terkait peta jalan atau roadmap dalam pelaksanaan pensiun dini PLTU batu bara Pelabuhan Ratu tersebut dia mengatakan, akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan begitu, dia menuturkan bahwa PLN posisinya hanya sebagai pelaku usaha yang mengikuti regulasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

“Yang buat roadmap-nya Kementerian ESDM bukan dari PLN. Hanya saja PLN sudah berkomitmen untuk tidak menambah PLTU, karena secara regulasi, kecuali sudah komitmen,” ujar Warsono dalam webinar bertajuk "Energi Nasional Terus Melaju untuk Indonesia”, secara daring, Selasa (15/8).

Di sisi lain, Warsono menuturkan meski pihaknya mengikuti kebijakan dari pemerintah terkait hal tersebut, namun PLN juga menyampaikan bahwa ada kekhawatiran terhadap kondisi keuangan perusahaan yang ditimbulkan akibat pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu.

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan harus mengetahui performa atau finansial perusahaan, dalam hal ini adalah PLN, “Jadi kami belum memberikan keputusan seperti apa, kami mengikuti kebijakan dari pemerintah,” kata Warsono.

Reporter: Nadya Zahira