Pertamina melakukan injeksi CO2 perdana di Lapangan Sukowati di Bojonegoro, Jawa Timur. Ini langkah awal penerapan enhanced oil recovery (EOR) untuk menggenjot produksi migas.
Injeksi CO2 ini juga sebagai langkah Pertamina untuk mengurangi emisi karbon mengurangi emisi karbon melalui teknologi carbon capture and storage (CCS)/carbon capture, utilization, and storage (CCUS).
EOR menggunakan CO2 merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target produksi minyak 1 juta barel pada 2030. Sedangkan teknolgi CCS atau CCUS bertujuan mengurangi emisi sehingga tercapai Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.
Sebelumnya Pertamina sukses melakukan penyuntikan perdana CO2 di Lapangan Jatibarang. Pertamina bergerak cepat untuk melanjutkan teknologi tersebut di lokasi lain, yakni di Lapangan Pertamina EP Sukowati, Bojonegoro Jawa Timur.
Hal tersebut ditandai dengan peresmian injeksi perdana CO2 ke Lapangan Sukowati menggunakan metode Huff & Puff yang dilakukan pada Kamis (7/12), di Bojonegoro Jawa Timur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan metode huff & puff ini memberikan konfirmasi dan validasi mengenai teknologi EOR secara spesifik dalam skala sumuran, sehingga selanjutnya diharapkan dapat diterapkan di lapangan migas lainnya yang sedang aktif melakukan studi CO2-EOR.
Ia mengapresiasi injeksi CO2 yang dilakukan oleh Pertamina ini dan berharap dapat berjalan dengan baik dan bisa menjadi pembelajaran bagi pengembangan CCS/CCUS di Indonesia.
“Teknologi CCUS menjadi enabler yang mampu meningkatkan produksi migas melalui CO2-EOR sekaligus mengurangi emisi GRK secara signifikan,” kata Tutuka dikutip dari siaran pers pada Jumat (8/12).
Dia menambahkan bahwa Lapangan Sukowati akan menjadi contoh di masa depan dengan kapasitas CO2 yang besar untuk pengembangan teknologi CCUS di lapangan migas lainnya di Indonesia.
Sebanyak 500 Ton CO2 diinjeksikan ke sumur Sukowati-18 (SKW-18) selama 7 hari. Penerapan teknologi CCUS ini diharapkan meningkatkan produksi lapangan melalui penerapan CO2 EOR.
SVP Research and Technology Innovation Pertamina, Oki Muraza, menegaskan bahwa implementasi Injeksi CO2 dengan metode Huff & Puff di Lapangan Sukowati akan memberikan konfirmasi dan validasi mengenai teknologi EOR secara spesifik.
“Tujuan injeksi CO2 di lapangan kedua Pertamina ini adalah untuk mengkaji efek CO2 EOR dan penyimpanan CO2 dalam formasi bawah permukaan untuk lapangan migas,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa hasil kajian ini diharapkan dapat diterapkan di lapangan-lapangan Pertamina lainnya yang sedang aktif melakukan kegiatan studi CO2-EOR, yang tentunya akan mendukung capaian target 1 juta BOPD pada 2030.
Senada dengan Oki, Direktur Pengembangan & Produksi PT Pertamina Hulu Energi Awang Lazuardi menyampaikan kedepannya saat implementasi penuh, CCUS Lapangan Sukowati akan menggunakan CO2 bersumber dari Lapangan Jambaran Tiung Biru.
“Kita menyambut era baru, salah satunya CCUS untuk EOR migas. Ini akan bermanfaat untuk bisnis kedepan. Harapannya hasilnya bisa di evaluasi dan dilanjutkan ke tahap implementasi penuh dengan sumber CO2 dari Jambaran Tiung Biru. Dengan inovasi CO2-EOR diharapkan bisa mendorong peningkatan produksi Sukowati,” kata Awang.
Capaian CCUS di Lapangan Sukowati ini merupakan hasil studi bersama antara Pertamina, Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC) dan Japan Petroleum Exploration Company Limited (JAPEX) yang merupakan tindak lanjut dari Joint Study Agreement para pihak yang ditandatangani pada Juli 2023 lalu.
Indonesia memiliki potensi menjadi besar dalam CCS/CCUS dan demi menangkap peluang tersebut, selain Lapangan Ajibarang dan Sukowati, masih ada 13 proyek CCS/CCUS lainnya yang sedang digarap di Indonesia, tersebar di seluruh daerah di Indonesia, terletak dari Sumatera sampai Papua, yang sebagian besar ditargetkan onstream pada tahun 2030.
Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Beleid ini mencakup kegiatan-kegiatan antara lain: penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Kemudian regulasi lain juga tengah disiapkan, yakni Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan migas. Rancangan Perpres tersebut akan mengatur Perizinan Berusaha Untuk Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan Karbon.