Pendaftaran Sampai Mei, Masyarakat Masih Bisa Beli LPG 3 Kg Tanpa KTP

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Warga menujukkan KTP nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024).
Penulis: Mela Syaharani
23/1/2024, 17.50 WIB

Pemerintah memperpanjang peluang pendaftaran sebagai konsumen LPG subsidi 3 kilogram (Kg) bagi masyarakat menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP hingga Mei mendatang.

Dengan demikian masyarakat masih bisa membeli gas subsidi ini tanpa menunjukkan KTP. Meski begitu pemerintah mendorong masyarakat untuk mendaftar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah akan terus membuka jalan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri. “Masyarakat masih bisa mendaftar,” kata Tutuka saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (23/1).

Tutuka menjelaskan bahwa hingga saat ini data yang masuk dalam sistem informasi teknologi Pertamina menjawab 189 juta konsumen LPG 3 Kg. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31,5 juta orang telah bertransaksi membeli LPG 3 Kg.

Sebagai informasi, pembelian menggunakan NIK ini mulai diterapkan sejak Maret 2023. Pemerintah kemudian pada awal 2024 mulai memperketat ketentuan dengan mengambil kebijakan bahwa konsumen yang dapat bertransaksi hanya untuk masyarakat yang identitasnya telah tercatat dalam sistem pemerintah.

“Sejauh ini berjalan dengan baik, kami selalu terbuka untuk melakukan evaluasi atas implementasinya,” ujar Tutuka.

Sebelumnya Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi mengatakan pelaksanaan distribusi LPG 3 Kg mengacu pada nota keuangan Kementerian Keuangan 2023 dan 2024. Dimana subsidi LPG 3 Kg masih berbasis komoditas.

“Jadi terkait dengan kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang atau penerima manfaat, ini akan dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan data, kemudian infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakatnya,” kata Mustika beberapa waktu lalu, Selasa (16/1).

Selain mengacu pada nota keuangan, pelaksanaan kebijakan ini juga mengacu pada laporan dari panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) pada September 2023.

Mustika menyebut, ini dalam rangka melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan penggunaan LPG 3 Kg berbasis teknologi.

“Ini sudah dilakukan oleh Pertamina melalui web atau map kepada konsumen penerima manfaat subsidi 3 kg,” ujarnya.

Mustika menyampaikan hingga saat ini memang masih ada pengecer yang dapat menjual LPG bersubsidi ini. “Dari beberapa pangkalan itu yang tersebar di kabupaten ada beberapa yang masih jauh dari konsumen akhir,” ucapnya.

Melihat keadaan ini, dia menjelaskan bahwa akhirnya Dirjen Migas yakni Tutuka membuat kebijakan dimana akan mengurangi persentase pengecer LPG 3 Kg secara bertahap.

“Awalnya kebijakan 50% dimungkinkan ke pengecer, dan bertahap dikurangi jadi 30%. Terakhir ada surat dari Dirjen Migas ke Dirut Pertamina itu masih dimungkinkan 20% ke pengecer,” kata Mustika.

Tidak hanya dikurangi, Mustika menyebut akan ada pembatasan kuota dari pengecer nantinya. “Kuota di masing-masing pengecer itu akan kami batasi juga, dalam rangka untuk memaksimalkan subsidi tepat sasaran,” ujar Mustika.

Reporter: Mela Syaharani