Ingin Dukung Ganjar-Mahfud, Ahok Mundur dari Posisi Komut Pertamina

ANTARA FOTO/Trisno Ardi
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Menteri BUMN Kartiko Wiryoatmojo saat acara penyerahan surat keputusan (SK) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Penulis: Mela Syaharani
2/2/2024, 19.51 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada Jumat (2/2). Hal ini disampaikan Ahok melalui akun instagram pribadinya.

“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” tulis Ahok dikutip dari akun instagram pribadinya @basukibtp.

Dalam unggahannya dia juga mengungkapkan alasan dibalik mundurnya. “Saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” ujarnya. “Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya. Merdeka! Merdeka! Merdeka!,” ucapnya.

Pada unggahan di Instagramnya, terlihat bahwa Ahok menunjukkan surat pengunduran diri No. 025/K/DK/2024 kepada Sekretaris Dewan Komisaris.

Dalam surat tersebut Ahok meminta agar Sekretaris Dewan Komisaris agar mengirimkan pengunduran diri dan laporan pertanggungjawaban sebagai Komisaris Utama Pertamina kepada Menteri BUMN, ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Dewan Komisaris dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Pertamina kemudian menerbitkan surat yang menyatakan bahwa pihaknya menerima pengunduran diri tersebut dan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dengan nomor surat 015/S/DK/2024.

Pengunduran diri Ahok juga telah dikonfirmasi oleh VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso. “Benar beliau telah mengajukan pengunduran diri,” kata Fadjar saat dihubungi Katadata.co.id.

Sebagai informasi mengutip laman resmi Pertamina, Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak tanggal 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Reporter: Mela Syaharani