Progres Aturan Pungut Salur MIP Batu Bara, ESDM: Selesai Diharmonisasi

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/7/2023).
Penulis: Mela Syaharani
20/3/2024, 10.20 WIB

Kementerian ESDM mengungkapkan progres pembuatan aturan mengenai skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola sudah selesai diharmonisasi antar Kementerian.

“Kepres (Keputusan Presiden) belum keluar, namun sudah selesai harmonisasinya,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (19/3).

Pembentukan MIP berawal dari kesepakatan antara pemerintah bersama pelaku usaha untuk mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari semula melalui lembaga berbentuk badan layanan umum (BLU) menjadi MIP.

Perubahan ini ditujukan untuk menghindari kewajiban alokasi pendanaan guna pemenuhan layanan dasar, seperti penyaluran derma kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.

Lana mengatakan posisi bakal aturan MIP saat ini sudah berada di sekretariat negara (Setneg). “Sekarang sedang kembali ke Setneg untuk ditandatangan,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha dapat terlaksana pada Desember 2023 sehingga bisa mulai beroperasi pada 1 Januari 2024. Namun hingga saat ini MIP belum juga beroperasi.

Arifin menyebut terdapat sejumlah bank badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB. Ketiga bank tersebut yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

“Seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yg dikembangkan Bank Mandiri dan tidak mencantumkan leading bank,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR pada Selasa (21/11/2023).

Dia menyampaikan, saat pemungutan DKB nanti akan tetap dikenakan kewajiban royalti tapi saat penyalurannya pada pemasok batu bara dalam negeri tetap dikenakan kewajiban pajak pertambahan nilai atau PPN.

Mengenai petunjuk teknis alur tanggung jawab antar instansi pengelola dan MIP akan secara rinci diatur dalam rancangan peraturan dan Keputusan Menteri ESDM.

Reporter: Mela Syaharani