Penjelasan Menteri ESDM Soal Menteri Bahlil Dapat Cabut 2.051 IUP

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/6/2023).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
21/3/2024, 14.28 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia dapat mencabut izin usaha pertambangan (IUP). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo pada Januari 2022.

Dalam ratas tersebut terdapat 2.343 IUP yang dianggap tidak aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan. Arifin lalu menyurati Bahlil pada 6 Januari 2022 dan menyampaikan data-datanya.

Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022. Isinya terkait pembentukan satuan tugas atau Satgas yang diketuai oleh Menteri Investasi, dengan tiga wakilnya yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres ini memiliki beberapa tugas. Pada Pasal 3b tertulis Satgas bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, hak guna usaha/hak guna bangunan untuk sektor perkebunan, dan izin konsensi kawasan hutan.

Melalui Keppres tersebut, Satgas mulai melakukan pencabutan IUP. BKPM mendapat mandat melaksanakan pencabutan dari Januari sampai November 2022.

"Namun, pemerintah masih tetap memberi ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup,” kata Arifin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, yang dikutip pada Kamis (21/3).

Kemudian, dengan verifikasi data yang dimiliki Satgas penataan investasi pada April hingga November 2022, beberapa perusahaan yang dicabut IUP-nya mengantongi pembatalan pencabutan sebab telah memenuhi persyaratan. “Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” ujarnya.

Meski sudah dicabut, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem data mineral dan batu bara (minerba), baik Minerba One Data Indonesia (MODI) ataupun Minerba One Map Indonesia (MOMI).  “Sisanya, sebanyak 4 IUP sedang proses masuk dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

Dia menyampaikan data pencabutan IUP didapatkan berdasarkan hasil rekap surat elektronik (email)  dari BKPM yang ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Menurut paparan Kementerian ESDM, jumlah keseluruhan IUP yang dicabut hingga 14 Maret lalu mencapai 2.051 dari target 2.078 pencabutan. Sebanyak 2.051 IUP yang tercabut ini terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara.

Arifin mengatakan, terdapat dua hal utama yang menyebabkan pemerintah mencabut IUP perusahaan tambang tersebut yakni tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sejak 2017, dan ada juga perusahaan yang telah dianggap pailit.

Reporter: Mela Syaharani