Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024. Aturan yang menjadi revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diterbitkan pada Kamis (30/5).
Regulasi anyar ini salah satunya mengubah aturan perpanjangan izin operasi badan usaha yang memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dalam pasal 195 A dan 195 B. Salah satu pihak yang menunggu terbitnya aturan ini yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin memperpanjang izinnya hingga 2061.
Dalam beleid terbaru ini, perpanjangan izin operasi dapat diberikan pemerintah apabila badan usaha telah memenuhi enam kriteria yang ditentukan.
Pertama, memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri. Kedua, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
“Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN,” tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (31/5).
Untuk mendapatkan perpanjangan izin ini, badan usaha juga harus mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Mereka juga harus memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
“Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun,” bunyi beleid.
Selain itu ketika badan usaha ingin mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada Menteri, hal ini dapat dilakukan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Ketentuan tersebut mengubah pengajuan permohonan perpanjangan izin. Pada Pasal 59 ayat (1) PP 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral dan batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Selain kriteria, dalam aturan ini juga mensyaratkan beberapa hal yang perlu dilengkapi saat badan usaha mengajukan perpanjangan izin, antara lain:
- Durat permohonan;
- Peta dan batas koordinat wilayah;
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- Laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
- Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- RKAB; dan
- Neraca sumber daya dan cadangan.
“Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin,” bunyi beleid.
Aturan ini menjelaskan, bahwa Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
“Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan,” tulis aturan tersebut.
Perpanjangan IUPK Freeport
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan soal perpanjangan IUPK PTFI akan bersamaan dengan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Bahlil, revisi beleid tersebut akan memberikan penambahan saham pemerintah di PTFI sebesar 10%. Sejauh ini, pemerintah memiliki saham hingga 51% di Freeport Indonesia. "PTFI ini sudah milik kita, dan ini ada peluang opsi penambangan saham 10% dengan harga yang sangat murah dan murah sekali," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (29/4).
Oleh karena itu, Bahlil menyampaikan perpanjangan IUP PTFI hingga tahun 2061 menjadi sesuatu yang penting. Sebab, produksi PTFI akan memasuki puncak pada 2031 dan membuat cadangan tembaga di tambang dapat habis pada 2040.
Dengan demikian, kegiatan eksplorasi harus dilakukan selambatnya pada 2025. Namun langkah tersebut membutuhkan kepastian usaha berbentuk IUP.
"Eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10 sampai 15 tahun. Jadi, kalau kami tidak melakukan perpanjangan sekarang, maka siap-siap saja PTFI tidak beroperasi pada 2040," katanya.