Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang akan ditawarkan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut enam WIUP ini berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tersebar di Indonesia.
“Itu berasal dari wilayah tambang yang diciutkan. Ormas diberi kesempatan, kalau melalui nanti mereka tidak akan dapat,” kata Arifin saat ditemui di kantor Ditjen Migas pada Jumat (7/6).
Arifin turut menyebutkan, rincian perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan PKP2B ini. Ormas akan mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.
Dia menyebut, lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Arifin mengatakan, pemerintah telah memetakan pemberian WIUPK ini.
“Satu agama satu, kan yang besar-besar organisasi dan pilarnya. Misalnya Islam kan ada dua, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Kemudian Katolik KWI, Protestan PGI, dana da Buddha dan Hindu,” ujarnya.
Arifin menyampaikan kebijakan ormas keagamaan untuk bisa mengelola ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk bisa mendukung kegiatan mereka.
“Supaya mereka ada sumber finansial yang bisa mendukung kegiatan keagamaan seperti ibadah, pendidikan, serta masalah kesehatan. Itu hanya diberikan untuk enam ormas saja,” ucapnya.
Arifin menyebut, setelah diberikan WIUP nanti, ormas-ormas tersebut harus segera mengelola dalam batas lima tahun mendatang. Mengenai pembagian lahan bekas PKP2B dan ormasnya nanti akan disesuaikan. “Ini diselesaikan sesuai dengan ukuran lahan dan organisasi keagamaan tersebut,” kata dia.
Arifin berharap, setelah ormas keagamaan mendapatkan WIUP dapat segera berproduksi dalam dua atau tiga tahun setelah dibagikan.
Sebelumnya, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kalimantan.
“Pemberian wilayah pertambangan untuk NU adalah bekas Kaltim Prima Coal (KPC). Untuk besar cadangannya nanti akan diberitahu,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan di Kementerian Investasi pada Jumat (7/6).
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur bahwa ormas keagamaan berkesempatan mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Bahlil menyampaikan, lahan PKP2B yang telah diciutkan akan diberikan kepada ormas keagamaan yang sudah memiliki badan usaha. “Mungkin kalau tidak salah penawaran NU soal lahan tambang ini akan diberikan minggu besok sudah selesai,” ujarnya.
PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.