Ormas ke Bisnis Batu Bara Perlu Kerja Sama dengan Badan Usaha Kompeten

ANTARA FOTO/Andri Saputra.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk yang didatangkan dari Samarinda di Pelabuhan PLTU Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (4/1/2023).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
13/6/2024, 15.52 WIB

Organisasi masyarakat atau ormas kegamaan yang masuk ke bisnis batu bara perlu dipastikan bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang pertambangan.

"Badan usahanya juga harus ada kemampuan keuangan dan lainnya," kata Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia saat ditemui di Jakarta, Kamis (13/6). 

Syarat tersebut serupa dengan perusahaan tambang lainnya. "Undang-undang tidak memberikan diskriminasi. Semua pihak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) selama memenuhi persyaratan," ujarnya. 

Terkait dampak kehadiran ormas dalam industri tambang, Hendra menyebut semua akan sangat bergantung pada pengawasan pemerintah. “Tapi kalau yang dibicarakan dampak lingkungan, itu bisa dilihat setelah kegiatan pertambangan berjalan,” katanya. 

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang salah satunya menyebut  ormas keagamaan berkesempatan mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)..

Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.  Pemerintah akan melakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Regulasi tersebut menuliskan WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).  “Penawarannya berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan oemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dituliskan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah didapatkan ormas tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. “Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tulis beleid.

Ketika mengoperasikan IUPK yang didapat, badan usaha milik ormas yang bertindak sebagai pengendali dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B ataupun pihak yang terafiliasi.

Reporter: Mela Syaharani