Pemerintah sedang mengkaji mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi untuk taksi daring atau online. Hal ini masuk dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Itu sedang dicari dan digodok mekanismenya bagaimana,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi saat ditemui di Kementerian ESDM pada Rabu (10/7).
Agus mengatakan pemerintah saat ini masih terus membahas pengelompokan kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi, baik dari jenis ataupun kapasitas mesin kendaraan.
Agus menyebut pembatasan BBM subsidi ini diutamakan untuk pengguna yang memang layak dilindungi. “Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan umum. Pengawasan pembatasan BBM subsidi nantinya masih dipegang BPH Migas,” ujarnya.
Dia mengatakan taksi online dengan jenis mewah seperti Alphard, ataupun silverbird ini nantinya tidak bisa mendapatkan BBM subsidi. “Yang diberikan itu maksudnya untuk taksi online kelas biasa, kalau yang kelas luxury tidak dapat,” ucapnya.
Sebelumnya BPH Migas mengatakan perkembangan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 masih tahap finalisasi. “Baik dari sisi legalitasnya, substansinya secara umum sudah selesai dibahas,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada Katadata.co.id pada Rabu (10/7). “Pembatasan BBM subsidi nantinya diatur dalam revisi perpres.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah bakal memperketat pembelian subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024. Hal ini demi mengurangi penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.
“Pemberian subsidi yang tidak tepat. Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi,” ujar Luhut melalui akun instagramnya, Selasa (9/7).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan terkait penggunaan bensin yang membuat defisit APBN naik. Namun ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.