Jokowi Terbitkan Perpres, Atur Teknis Pemberian Jatah Tambang Ormas Keagamaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan teknis yang mengatur penawaran lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) kepada organisasi keagamaan atau ormas keagamaan.
Ketetapan tersebut tertulis dalam Pasal 5A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Jokowi menetapkan aturan tersebut pada Senin, 22 Juli 2024.
Terkait pasal 5A, penawaran prioritas wilayah pertambangan batu bara bekas PKP2B diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," tulis Pasal 5A Perpres 76 Tahun 2024.
Ormas keagamaan bakal mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.
Lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Batu bara dengan kalori tinggi itu kerap digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri semen, baja, dan pengolahan logam.
Perpres 76 Tahun 2024 juga mengatur penawaran izin usaha pertambangan tersebut berlaku dalam jangka waktu lima tahun. Instrumen hukum tersebut juga mengatur ketentuan teknis yang menjelaskan alur ormas keagamaan untuk mendapatkan konsensi lahan tambang batu bara bekas PKP2B.
Pasal 5B mengatur badan usaha milik ormas keagamaan mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus melalui sistem elektronik online single submission (oss). Pengajuan permohonan izin tersebut selanjutnya akan diurus dan diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Lebih jauh, pemerintah juga mewajibkan kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha milik ormas keagamaan juga dilarang bekerjasama dan berafiliasi dengan pemegang PKP2B sebelumnya.
Perpres 76 Tahun 2024 juga mengamanatkan hasil usaha atas pengalokasian lahan batu bara harus dimanfaatkan untuk kepentingan badan usaha dan/atau ormas keagamaan.
Pengelolaan tambang batu bara oleh ormas keagamaan juga akan diawasi oleh satuan tugas dan pembina sektor yang bertanggungjawab kepada presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
Pembina sektor tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah baru menerima proposal dari Nahdlatul Ulama (NU) terkait pengajuan pengelolaan izin usaha pertambangan batu bara kepada ormas kegamaan. Bahlil mengatakan, pemerintah menerapkan dua skema terkait penyerahan izin pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan.
Dua mekanisme itu adalah menerima pengajuan dari ormas keagamaan dan melalui pemberian izin kelola kepada ormas keagamaan tertentu. Bahlil menyatakan, bahwa sejauh ini pemerintah belum berinisiatif untuk menawarkan langsung izin kelola kepada ormas keagamaan.
“Sejauh ini baru NU. Mereka datang lalu kami ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Pemerintah juga belum jemput bola,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (10/6).