Muhammadiyah Beri Sinyal Terima Tawaran Kelola Tambang Batu Bara dengan Syarat

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).
Penulis: Mela Syaharani
25/7/2024, 15.38 WIB

Pengurus Pusat Muhammadiyah menyebut akan menerima peluang pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara yang ditawarkan negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

“Simpulan sementara Muhammadiyah sudah memberikan lampu hijau dan sudah diputuskan untuk menerima,” kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pengurus Pusat Muhammadiyah Azrul Tanjung saat dihubungi Katadata.co.id pada Kamis (25/7).

Azrul menyebut, sejak diterbitkannya regulasi ini Muhammadiyah memang menyambut baik niat pemerintah, namun tidak serta merta langsung menerima. Dia menyebut, Muhammadiyah melakukan kajian-kajian dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, hukum, sosial, dan lingkungan.

“Kami sudah melakukan kajian itu berkali-kali, tidak hanya internal namun juga bersama majelis terkait dan perguruan tinggi yang memiliki prodi pertambangan,” ujarnya.

Azrul menyampaikan, kajian terkait pengelolaan tambang juga dilakukan dengan para pakar di luar Muhammadiyah. Berdasarkan hasil kajian dengan berbagai pihak inilah, Muhammadiyah memberi isyarat akan menerima.

“Tapi tentu kami akan melihat dan berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya Menteri investasi dan Menteri ESDM,” ucapnya.

Azrul menekankan jika nanti Muhammadiyah mengelola tambang, pihaknya tidak ingin melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan. Muhammadiyah ingin memberikan contoh kepada dunia bahwa ketika menambang harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam WIUPK yang akan ditawarkan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut enam WIUP ini berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tersebar di Indonesia.

“Itu berasal dari wilayah tambang yang diciutkan. Ormas diberi kesempatan, kalau melalui nanti mereka tidak akan dapat,” kata Arifin saat ditemui di kantor Ditjen Migas pada Jumat (7/6).

Arifin turut menyebutkan, rincian perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan PKP2B ini. Ormas akan mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.

Dia menyebut, lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Arifin mengatakan, pemerintah telah memetakan pemberian WIUPK ini.

“Satu agama satu, kan yang besar-besar organisasi dan pilarnya. Misalnya Islam kan ada dua, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Kemudian Katolik KWI, Protestan PGI, dana da Buddha dan Hindu,” ujarnya.

Arifin menyampaikan kebijakan ormas keagamaan untuk bisa mengelola ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk bisa mendukung kegiatan mereka.

“Supaya mereka ada sumber finansial yang bisa mendukung kegiatan keagamaan seperti ibadah, pendidikan, serta masalah kesehatan. Itu hanya diberikan untuk enam ormas saja,” ucapnya.

Arifin menyebut, setelah diberikan WIUP nanti, ormas-ormas tersebut harus segera mengelola dalam batas lima tahun mendatang. Mengenai pembagian lahan bekas PKP2B dan ormasnya nanti akan disesuaikan. “Ini diselesaikan sesuai dengan ukuran lahan dan organisasi keagamaan tersebut,” kata dia.

Arifin berharap, setelah ormas keagamaan mendapatkan WIUP dapat segera berproduksi dalam dua atau tiga tahun setelah dibagikan.

Reporter: Mela Syaharani