Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Riza Chalid Terkait Kasus Impor Minyak

Katadata
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
25/2/2025, 17.17 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dan kantor milik pengusaha Riza Chalid dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Penggeledahan ini berkaitan dengan peran anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik sekarang sedang melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung sejak pukul 12.00 tadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2).

Harli menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor di Plaza Asia lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, serta rumah pribadi di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Penggeledahan ini diharapkan dapat membuat kasus korupsi tata kelola minyak semakin terang,” ujarnya.

Riza Chalid dikenal sebagai “Saudagar Minyak” atau The Gasoline Godfather. Ia pernah mendominasi bisnis impor minyak di Indonesia melalui Petral, anak usaha Pertamina yang dibubarkan pada 2015.

Namanya juga mencuat dalam skandal pemufakatan jahat "Papa Minta Saham" pada 2016 terkait perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia.

Peran MKAR dalam Kasus Korupsi

Menurut Kejagung, MKAR berperan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

“Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi impor minyak melalui mark up kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS),” kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi.

Harli menegaskan bahwa praktik ini menyebabkan negara harus menanggung kerugian. “Negara harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13% hingga 15%, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani