Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi, Ini Tugas dan Wewenangnya
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Pembentukan ini untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, serta percepatan hilirisasi sumber daya alam.
Selain itu, pembentukan Satgas dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan di berbagai sektor, memastikan ketersediaan lahan, dan menyelesaikan berbagai hambatan yang ada secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Hal ini penting untuk mempercepat pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional, baik yang berasal dari energi fosil seperti minyak dan gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan,” tulis Kementerian Sekretariat Negara dalam siaran pers, dikutip Kamis (6/3).
Satgas ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama untuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang mendukung percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Berikut rincian Satgas:
Struktur Organisasi Satgas Hilirisasi:
- Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Wakil Ketua yang terdiri dari para menteri yang bertanggung jawab di bidang terkait seperti:
- Menteri Investasi dan Hilirisasi
- Menteri Agraria dan Tata Ruang,
- Menteri Pertanian,
- Menteri Kelautan dan Perikanan, serta
- Menteri Sekretaris Negara.
- Sekretaris Satgas: Ahmad Erani Yustika, dengan anggota dari beberapa kementerian dan instansi yaitu:
- Menteri Hukum
- Menteri Keuangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri BUMN
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perdagangan
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Satgas Hilirisasi adalah:
- Menetapkan prioritas kegiatan usaha,
- Melakukan pemetaan wilayah strategis,
- Penyesuaian tata ruang,
- Mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap percepatan hilirisasi.
- Selain itu, Satuan Tugas juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi penindakan administratif terhadap pejabat atau pihak yang terbukti menghambat proses percepatan ini, guna memastikan seluruh kegiatan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Satgas ini meliputi berbagai kegiatan yang berfokus pada hilirisasi, ketahanan energi nasional, dan pembangunan infrastruktur di bidang energi. "Dengan demikian, Satuan Tugas tidak hanya berperan dalam penyelesaian masalah terkait kebijakan dan peraturan, tetapi juga dalam memfasilitasi terwujudnya proyek-proyek strategis yang mendukung sektor energi,” ujar Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas akan melaporkan perkembangan dan hasil kerja kepada presiden paling sedikit satu kali setiap enam bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Cara ini untuk memastikan program yang dijalankan selalu berada pada jalur yang tepat dan dapat segera diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Satgas Hilirisasi melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2025.