Pemerintah Naikkan Target Lifting Minyak 2026 hingga 610 Ribu Barel Per Hari

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). Hingga Maret 2024, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9.044 barel minyak per hari (BOPD) dan gas sebesar 28,784 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Penulis: Mela Syaharani
1/7/2025, 12.53 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan lifting minyak pada 2026 mencapai 610 ribu barel per hari (bph) atau meningkat 5 ribu bph dibandingkan target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.

“Target 2026 mungkin nanti dibahas bersama, lifting minyak 600 sampai 610 ribu bph, dan 5.338 sampai 5.695 mmscfd untuk lifting gas,” kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat bersama komisi XII DPR RI, Senin (30/6).

Untuk realisasi lifting migas, Tri menyampaikan lifting minyak mencapai 568 ribu bph dari target APBN 605 ribu bph per Mei 2025. Kemudian, realisasi lifting gas bumi sebesar 5.530 mmscfd dari target APBN 2025 sebesar 5.628 atau setara dengan 987.500 barel per hari.

Guna mencapai target lifting migas, lanjutnya, pemerintah akan menerapkan beberapa strategi untuk meningkatkan produksi migas. Mulai dari optimalisasi lapangan produksi, reaktivasi sumur dan lapangan idle (menganggur).

“Baik yang akan dikerjakan sendiri oleh KKKS maupun bekerja sama dengan mitra. Sebagaimana sudah diatur di dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 serta eksplorasi migas,” ucap Tri.

Aturan Sumur Minyak Rakyat

Kementerian ESDM telah menyelesaikan regulasi yang mengatur terkait tata kelola sumur minyak masyarakat. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyebut regulasi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. 

“Ini pengaturannya meliputi kemitraan perusahaan migas (K3S) dengan mitra, bisa terlihat sumur idle (menganggur), dan sumur masyarakat juga,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat (13/6).

Selain itu, aturan tersebut juga memuat terkait potensi kerja sama teknologi antar perusahaan migas. Dengan adanya tata kelola, katanya, perusahaan migas wajib membeli hasil produksi sumur masyarakat. 

“Sumur masyarakat yang masuk di dalam wilayah kerja yang dioperasikan K3S, perusahaan harus membeli minyak yang dihasilkan dari sumur tersebut,” ujar Yuliot. 

Yuliot menyebut pemerintah telah menetapkan patokan harga yang harus dibayar KKKS untuk sumur rakyat, sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM di setiap bulannya. Selain harga, Kementerian ESDM juga mewajibkan KKKS untuk membina pengelolaan sumur masyarakat yang berada di wilayah kerja mereka.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani