Izin Evaluasi Tapak PLTN Thorcon Disetujui, Studi Kelayakan Dimulai

Pixabay
Ilustrasi Pembangkit listrik tenaga nuklir
7/8/2025, 20.17 WIB

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menyelesaikan dan menyetujui evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung. Evaluasi ini diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

“Evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 (satu) tahun menjadi 126 hari kerja,” kata Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono, dalam siaran pers  Kamis (7/8).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala BAPETEN tersebut, maka PT. TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI. 

PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir. 

Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari enam aspek yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif. Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.

“Keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan pondasi dari seluruh proses pengawasan BAPETEN,” ujar Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak.

Kaji Kelayakan PLTN

PLN Nusantara Power (PLN NP) bersama ThorCon International Pte. Ltd. sedang menyusun studi komprehensif untuk mengkaji kelayakan pengembangan PLTN di Kepulauan Bangka Belitung. 

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh kedua perusahaan pada Kamis (24/7). MoU ini bertujuan menjadi pedoman kolaborasi awal dengan menyinergikan keahlian dan kemampuan masing-masing pihak dalam penyusunan studi kelayakan proyek PLTN. 

“Kami percaya bahwa diversifikasi energi adalah kunci menuju ketahanan dan kemandirian energi nasional. Studi ini menjadi bagian dari upaya PLN NP untuk menghadirkan sumber energi rendah karbon yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah, dalam siaran pers, Selasa (29/7). 

PLN mengatakan studi yang dilakukan kedua pihak mencakup evaluasi komprehensif terhadap teknologi reaktor, aspek keselamatan, operasional, dan desain, serta analisis finansial dan opsi skema kerja sama proyek. Hal ini termasuk dalam tahap persiapan implementasi proyek PLTN pertama di Indonesia.

Direktur Utama PT Thorcon Power Indonesia, Niels Berger, menilai kerja sama dengan PLN NP sebagai salah satu pintu untuk membuka potensi pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. 

"Kami melihat Indonesia sebagai negara dengan potensi besar untuk memimpin dalam pemanfaatan teknologi nuklir yang aman dan efisien. Kerja sama ini menjadi tonggak awal untuk menghadirkan solusi energi jangka panjang yang bersih dan stabil,” kata Niels Berger. 

PLN NP dan ThorCon juga membuka peluang untuk melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam pelaksanaan studi, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak terkait. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani