Pemerintah Diharapkan Selektif Berikan Pengelolaan Tambang Minerba ke Koperasi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Suasana tambang batu bara dari dalam pesawat komersil di kawasan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (8/9/2025).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
8/10/2025, 16.54 WIB

Pemerintah telah menerbitkan aturan bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar mengatakan pengelolaan tambang minerba harus diberikan secara selektif.

Beberapa jenis tambang mempunyai karakteristik tertentu dan membutuhkan teknologi khusus. Kemungkinan besar koperasi belum mempunyai kapasitas untuk menggarapnya. "Selain itu, jika koperasi menggandeng mitra kerja, perlu diatur dan diawasi ,” kata Bisman saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (8/10).

Pemberian akses pengelola tambang kepada koperasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025  tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Aturan ini ditandatangani pada 11 September 2025.

Bisman mendorong pemerintah mengedepankan aspek verifikasi dalam memberikan izin tambang untuk koperasi. “Perlu dipastikan yang mendapatkan izin usaha pertambangan harus benar-benar koperasi yang memenuhi persyaratan manajemen, teknis, dan keuangan,” ujarnya.

Menurut dia, pengelolaan tambang ini tidak bisa diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih yang berjumlah 80 ribu unit. KDMP merupakan salah satu program unggulan  Presiden Prabowo.

“Kalau koperasi baru, apalagi tidak mempunyai kapasitas manajemen,  teknik, dan keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan usaha tambang, tentunya tidak layak dan tidak kompeten,” ucapnya.

Pasal Pengelolaan Tambang untuk Koperasi

Pengelolaan tambang oleh koperasi tercantum pada beberapa ayat dalam pasal 26. Pada pasal 26C tertulis verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Kemudian pada pasal 26E, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Selain itu, pada Pasal 26F menuliskan luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani