Pemerintah menata lebih dari 45 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan memastikan kegiatan penambangan rakyat berjalan dalam koridor hukum yang jelas.

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum bagi penambang rakyat untuk beroperasi secara resmi. 

Kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan energi nasional yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan inklusif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penataan energi rakyat agar lebih tertib dan berdaya guna. 

“Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/10).

Data Kementerian ESDM mencatat ada 45.095 sumur rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Mayoritas sumur ini dikelola masyarakat dengan peralatan sederhana.

Proses inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat selesai dilakukan pada 9 Oktober 2025. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah menetapkan daftar sumur yang aktif dan layak produksi. 

Selama masa penanganan empat tahun, kegiatan penambangan akan didampingi oleh Pertamina dan Medco Energi untuk memastikan penerapan praktik teknik yang baik serta menjaga keselamatan kerja.

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan bahwa masyarakat hanya boleh mengelola sumur yang telah terdata dalam inventarisasi nasional. 

“Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” ujarnya.

Perluasan Ekonomi Masyarakat Daerah

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memperluas peran ekonomi masyarakat daerah. Pemerintah memprioritaskan pengelolaan sumur rakyat kepada BUMD, koperasi, dan UMKM lokal agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. 

“UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama,” katanya.

Warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi salah satu pihak yang merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. 

Joko Mulyo, penambang minyak rakyat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada sumur tua di desanya, menyebut bahwa aturan baru ini membuat aktivitasnya lebih tenang. “Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” ucap Joko, Jumat (17/10/2025).

Anita Bakti, warga lain dari Mekar Sari, turut merasakan perubahan yang sama. Ia mengaku kini lebih tenang bekerja setelah pemerintah memberikan kepastian hukum. “Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” ujarnya.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menilai kebijakan penataan sumur rakyat menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberi kepastian kepada masyarakat. “Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” katanya.

Selain menata sumur rakyat, pemerintah juga memperhatikan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970. Sumur-sumur ini masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Pemerintah menilai potensi ini penting untuk menopang target produksi nasional 1 juta barel per hari pada 2029.

Berdasarkan laporan SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional pada September 2025 mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target yang ditetapkan dalam APBN 2025.

Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru dan mendorong penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) serta Chemical EOR (CEOR) guna meningkatkan efisiensi produksi.

Menurut Bahlil, langkah-langkah ini bagian dari transformasi energi nasional yang lebih inklusif. Pemerintah ingin mengintegrasikan potensi energi rakyat ke dalam sistem produksi nasional yang lebih efisien. 

“Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkatkan lifting, sementara para kontraktor tetap mendapat keuntungan yang wajar,” ujarnya.

Penataan sumur rakyat memberi harapan baru bagi masyarakat di daerah penghasil minyak. Kebijakan ini membuka jalan menuju tata kelola energi yang lebih adil dan produktif, serta menjadi bukti bahwa pembangunan energi nasional dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan rakyat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.