Tarif Listrik Tidak Naik pada Awal 2026, Jaga Daya Beli Masyarakat
Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada kuartal pertama atau Januari - Maret 2026. Keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Faktor yang menjadi pertimbangan yakni realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter itu, secara formula, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/1).
Selain itu, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan.
Pemerintah juga berencana menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. “Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” ujar Tri.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.