Pemerintah Buka Peluang Setop Impor Bensin Mulai 2027, Apa Saja Dampaknya?

Ilustrasi pemandangan umum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina. Pemerintah membuka peluang untuk menghentikan impor bahan bakar minyak jenis bensin mulai 2027.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Ahmad Islamy
15/1/2026, 16.41 WIB

Pemerintah membuka peluang untuk menyetop impor bensin dengan kandungan oktan (RON) 92, RON 95, dan RON 98 pada tahun depan. Penyetopan impor ini dilakukan saat kapasitas produksi kilang dalam negeri sudah mampu memenuhi seluruh kebutuhan bensin. 

Selama hal tersebut belum tercapai, Indonesia tetap melakukan impor. Kendati demikian, dengan adanya penyetopan impor ini, pasokan bensin untuk SPBU swasta juga didorong untuk dapat dipenuhi dari produksi kilang dalam negeri yang dikelola Pertamina. 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengatakan, hingga saat ini tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengatur terkait ketersediaan BBM nasional. Baik dalam konteks ketahanan energi, pengendalian harga dan pasar, maupun stabilitas fiskal khususnya menjaga neraca impor. 

“Karena sesuai dengan konstitusi Pasal 33 UUD 1945, BBM ini merupakan komoditas penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai negara. Jadi bagi pemerintah ini open legal policy,” kata Bisman kepada Katadata, Kamis (15/1).

Padahal, menurut Bisman, dorongan pembelian BBM hanya dari kilang Pertamina akan menyempitkan ruang persaingan, membatasi pilihan masyarakat, dan menghilangkan alternatif pasokan bagi SPBU swasta.

Selain itu, kebijakan ini juga dipandang akan berpengaruh pada efisiensi harga, serta  ketergantungan tunggal. Hal ini bisa menyebabkan risiko sistemik jika terjadi gangguan produksi atau distribusi. “Oleh karena itu, jika ini diterapkan, harus betul-betul diantisipasi,” ujarnya. 

Kendati demikian, dia menilai rencana ini juga memiliki dampak positif bagi negara. Terutama untuk memperkuat ketahanan energi dan penyerapan produksi kilang nasional. 

Menurutnya pemerintah lebih mudah mengendalikan kualitas BBM, distribusi, dan stabilitas pasokan secara nasional. “Stabilitas fiskal, devisa negara, dan neraca perdagangan bisa betul-betul dikontrol oleh pemerintah,” ucapnya.

Senada dengan Bisman, praktisi minyak dan gas bumi Hadi Ismoyo juga melihat kebijakan BBM yang dipasok dari Pertamina tidak memiliki dasar aturan. Menurut Hadi, hal ini juga tidak sesuai dengan UU Migas dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024.

“Kita menganut sistem terbuka, baik hulu maupun hilir. Badan usaha swasta juga merupakan bagian dari penyangga energi nasional,” kata Hadi.

Kapasitas Pengolahan Kilang Pertamina Disorot

Menurut laman resmi Kilang Pertamina International (KPI), BUMN energi itu kini mengelola 6 kilang yang ada di seluruh nusantara. Kilang-kilang tersebut adalah Kilang Dumai yang berkapasitas 170 ribu barel per hari (bph); Kilang Plaju berkapasitas 126 ribu bph; Kilang Cilacap 348 ribu bph; Kilang Balikpapan 360 ribu bph; Kilang Balongan 150 ribu bph, dan; Kilang Kasim 10 ribu bph.

Jika dijumlahkan seluruhnya, kapasitas total Kilang Pertamina mencapai 1,16 juta bph. Dengan total kapasitas tersebut, Hadi belum yakin Indonesia bisa menyetop impor bensin pada 2027. Sebab, jumlah kebutuhan nasional mencapai 1,5 juta bph.

“Masih ada beberapa ratus ribu barel yang harus impor. Dalam waktu dekat juga belum ada proyek revitalisasi (RDMP) kilang yang mulai produksi, jadi saya pesimis,” ujarnya.

Selain bensin, pemerintah saat ini sudah mulai menyetop impor solar per 2026. Seluruh kebutuhan impor akan dipenuhi dari produksi Kilang Balikpapan. Menurut Hadi, dari segi teknologi KPI bisa memproduksi produk solar dasar bagi SPBU swasta, terlebih jika spesifikasi dan harganya cocok.

Jika kedua belah pihak bisa sepakat terkait pasokan solar, itu akan menghemat dari sisi biaya pengiriman. Namun jika tidak ada kesepakatan, kata Hadi, seyogianya pemerintah tidak boleh memaksa.

"Pemerintah membutuhkan kondisi iklim investasi yang kondusif untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Jangan mengubah sistem terbuka menjadi sistem monopoli halus, dipaksa satu pintu beli dari pertamina, dan konsumen tidak mempunyai pilihan dan alternatif,” ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani