Kementerian ESDM Tawarkan 10 Area Potensi Blok Migas Baru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan 10 area potensi blok minyak dan gas bumi (migas) terbaru yang telah melalui tahap studi mendalam.
“Ada 10 (sepuluh) area potensi blok migas baru yang telah selesai dilakukan studi oleh Badan Geologi dan LEMIGAS dibuka untuk calon investor,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, diakses dari Jakarta, Kamis (5/3).
Laode menyampaikan 10 area tersebut merupakan bagian dari 110 area potensi yang telah dipetakan oleh Kementerian ESDM hingga Februari 2026. Karena 10 area tersebut telah melalui studi oleh Badan Geologi dan LEMIGAS, kesepuluh area migas itu memiliki kualitas data yang lebih baik.
“Studi tersebut merupakan bagian dari peran aktif Pemerintah melalui Badan Gelologi dan LEMIGAS untuk meningkatkan kualitas data migas agar calon investor migas lebih tertarik utamanya dalam eksplorasi migas,” ucap Laode.
Adapun 10 area tersebut, yaitu Rupat, Puri, Karapan Baru, Pesut Mahakam, Bengara II, Maratua II, South Matindok, Lao-Lao, Rombebai, dan Northern Papua /Jayapura.
Pemerintah juga terus berkomitmen menciptakan iklim investasi hulu migas yang atraktif melalui berbagai kebijakan fiskal baru. Beberapa kemudahan yang ditawarkan antara lain seperti ketentuan fiskal yang semakin menarik dengan split KKKS hingga 50 persen (sebelumnya hanya 15–30 persen).
Selain itu, pemerintah juga memberi fleksibilitas kontrak migas, di mana KKKS dipersilakan memilih jenis kontrak, baik cost recovery atau gross split, insentif hulu migas untuk optimalisasi produksi, dan pembebasan indirect tax pada masa eksplorasi.
“Pemerintah saat ini semakin terbuka dan aktif turun langsung dalam fasilitasi percepatan perizinan dan birokrasi lintas instansi. Pemerintah juga melakukan eksplorasi langsung dengan pembiayaan APBN (termasuk seismik), untuk mengurangi risiko eksplorasi dan mendorong investasi,” kata Laode.
Laode juga menambahkan bahwa pihaknya mengundang para calon investor yang memiliki kapabilitas untuk menyampaikan minat melalui dua metode, yaitu Penawaran Langsung melalui Studi Bersama atau Lelang Reguler.
Proposal Penawaran Langsung maupun Lelang Reguler untuk 10 area tersebut dapat disampaikan kepada Ditjen Migas mulai tanggal 1 April 2026 dan paling lambat tanggal 10 April 2026 secara lengkap dan benar.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, kami memberikan kemudahan dan membuka peluang kepada calon investor, perusahaan migas yang memiliki kapabilitas untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia,” kata Laode.