Antrean Mengular di Sejumlah SPBU, Masyarakat Khawatir Harga BBM Naik
Antrean kendaraan terlihat mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam beberapa hari terakhir. Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di media sosial serta kabar pembatasan pembelian BBM subsidi membuat sebagian masyarakat memilih mengisi bahan bakar lebih cepat dari biasanya, bahkan memenuhi tangki kendaraan.
Ketidakpastian kenaikan bahan bakar minyak (BBM) direspons oleh masyarakat di lapangan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk berupa lonjakan harga.
Direktur Jenderal Minyal dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mememinta masyarakat menunggu keputusan pemerintah pada 1 April mendatang.
Isu kenaikan BBM direspons oleh masyarakat di lapangan dengan kepanikan. Salah satu warga Depok yang juga seorang karyawan swasta, Zahra Tsabita (22), mengantre untuk membeli BBM di SPBU Pertamina, pada Selasa (31/3) pukul 10.00 pagi. Di wilayah Pasar Pucung, Depok, antrean mengular untuk semua jenis BBM mulai dari Pertalite hingga Pertamax 98.
“Di SPBU Pasar Pucung, antrean mengular mulai dari motor sampai mobil di semua jenis BBM, bahkan antrean sampai menghalangi jalan,” kata Zahra kepada Katadata.co.id. Semua kendaraan tetap mengantre, baik motor maupun mobil, meskipun jumlah motor lebih banyak.
Kekhawatiran akan lonjakan harga mendorong Zahra untuk mengisi bensin hari ini, meski tangki BBM-nya masih setengah terisi.
“Biasanya aku isi kalau enggak di akhir pekan, ya, sehabisnya bensin saja, jangka waktunya 2-3 hari,” ujarnya.
Bensin hariannya biasa diisi dengan nominal sekitar Rp20.000–Rp30.000 untuk Pertamax. Zahra mengaku isu kenaikan harga BBM nonsubsidi akan sangat memengaruhi kondisi keuangannya.
Senada, pengemudi ojek daring (ojol) Soni Ahdiyat (34) juga mengaku khawatir pemerintah akan menaikkan harga atau membatasi pembelian bensin subsidi jenis Pertalite. Ia bergegas mengisi bensin pada hari ini, Selasa (31/3). Ia cemas BBM bersubsidi bakal langka di pasaran.
“Iya, saya khawatir kalau besok lebih antre lagi dari sekarang. Hari ini aja saya mengantre sampai 15 menitan,” kata Soni kepada Katadata.co.id.
“Mungkin orang lain juga berpikiran sama, makanya antre selama ini tetap pada bertahan".
Antrean panjang juga terlihat di SPBU wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada pukul 08.00 WIB. Antrean terpanjang ada di jajaran bensin Pertalite. “Mungkin karena dari awal pembelinya lebih banyak daripada Pertamax,” kata Soni.
Sebagai pengemudi ojol, Soni menggantungkan pekerjaannya pada kendaraan bermotor. Bensin menjadi komponen penting dalam perhitungan pemasukan Soni. Kenaikan harga BBM ataupun pembatasan, disebutnya akan sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari.
“Begitu juga kalau ada pembatasan atau kelangkaan, semakin lama antre, semakin banyak waktu kami terbuang,” ujarnya.
Antrean juga terjadi selain di SPBU Pertamina, misalnya, Najwa (22) yang mengalami antrean isi bensin di SPBU BP AKR di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan pada Senin (30/3).
“Aku antre mulai jam 20.50 sampai 20.35 WIB. Kebanyakan motor yang antre, mobil hanya beberapa,” kata dia.
Pengisian bensin ini disebutnya merupakan rutinitas untuk memenuhi tangki bensin, sebab sehari-hari ia menggunakan motor dari Matraman hingga ke wilayah Palmerah. Meski demikian, ia merasa beberapa hari ini antrean semakin bertambah di tengah isu kenaikan dan pembatasan BBM.
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membatasi pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite untuk kendaraan roda empat, enam, dan pelayanan umum.
Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada Senin (30/3) dan berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam surat keputusan (SK) tersebut diatur pembatasan ini terutama berlaku untuk kendaraan roda empat, kendaraan roda enam atau lebih, serta kendaraan pelayanan umum. Untuk Solar, kendaraan pribadi roda empat maksimal hanya boleh membeli 50 liter per hari.
Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari, sedangkan kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari.
Sementara itu, untuk Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun umum maksimal membeli 50 liter per hari. Kendaraan pelayanan umum juga dibatasi maksimal 50 liter per hari.
BPH Migas juga mewajibkan badan usaha penugasan seperti Pertamina untuk mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli BBM subsidi Solar dan Pertalite, serta melaporkan perkembangan penyalurannya setiap tiga bulan.