Bahlil Sebut Harga Gas Industri Melonjak Karena Penurunan Produksi

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan terjadinya lonjakan harga gas untuk industri lantaran penurunan produksi.
Penulis: Mela Syaharani
25/6/2026, 13.33 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan terjadinya lonjakan harga gas untuk industri lantaran penurunan produksi. Pernyataan Bahlil disampaikan untuk menanggapi sejumlah industri di Jawa bagian Barat yang saat ini dikenakan tarif regasifikasi gas alam cair (LNG) sebesar US$ 20 per MMBTU.

“Sebagian sumur-sumur kita khususnya di daerah Jawa Barat kesini sedang terjadi penurunan, maka kemudian untuk menutupi (kekurangan pasokan) pakai LNG,” kata Bahlil saat ditemui dalam acara Energy Forum, Kamis (25/6).

Dia mengatakan harga LNG mahal karena daerah penghasilnya berasal dari Papua, Sulawesi, Kalimantan sehingga ada tambahan pengeluaran untuk pengiriman. Kendati demikian dia menyebut pemerintah sedang mencari jalan tengah agar industri pengguna gas tidak terbebani harga gas yang tinggi.

“Saya seminggu ini sudah rapat dengan asosiasi dan buruh. Sekarang saya sedang rapat teknis dengan Pertamina untuk mencari angka yang ideal, agar industri kita tetap bisa bertahan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bahlil memastikan industri yang mengalami kenaikan harga gas ini bukanlah sektor penerima kebijakan gas murah atau HGBT. Dia menjelaskan di industri Indonesia terdapat dua jenis harga gas, yakni harga umum dan HGBT.

“Kenaikan gas itu di beberapa industri non-HGBT, kalau HGBT itu disubsidi negara,” ucapnya.

Industri Berharap Alokasi AGIT Lebih Besar

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi Yustinus Gunawan sebelumnya mengatakan harga gas bumi untuk industri mengalami lonjakan. Harga gas industri yang sebelumnya US$ 7 per MMBTU kini mencapai US$ 20 per MMBTU yang berasal dari harga regasifikasi gas alam cair (LNG). 

Dia menyebut lonjakan harga ini sudah dimulai sejak Juni 2026. Harga ini dikenakan terhadap penggunaan gas yang melewati alokasi gas industri tertentu (AGIT) sebesar 27,5%. AGIT merupakan salah satu bagian dari kebijakan harga gas murah (HGBT) yang ditetapkan pemerintah.

“Masalah utama dari harga gas naik tajam adalah AGIT dipangkas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi 27,5% saja. Selebihnya dikenakan harga gas hasil regasifikasi LNG sebesar US$ 20 per MMBTU,” kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Rabu (24/6).

Kebijakan HGBT diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Berdasarkan aturan tersebut, tarif HGBT diterapkan US$ 6,5-7 per MMBTU.  

Yustinus mengatakan saat ini hanya 27,5% alokasi gas yang dikenakan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU. Selebihnya, harga dipatok biaya yang lebih tinggi hingga US$ 20 per MMBTU atau naik US$ 13.

Dia menyebut dengan kenaikan ini, industri mengharapkan pemerintah bisa menepati janji realisasi AGIT minimal 80%, sesuai isi Kepmen 76.k/2025. Dalam aturan itu pemerintah sudah merincikan sumber pasokan gas dan alokasi kepada tiap perusahaan. 

“Pemerintah sangat diharapkan untuk mengeluarkan pernyataan yang menjamin instruksi kepada PGN agar melaksanakan realisasi AGIT 80% sesuai Kepmen mulai Juni 2026,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani