Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Kuartal III 2026, Alasannya Jaga Daya Beli
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan di Kuartal III atau periode Juli-September 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada penetapan tarif tenaga listrik kuartal III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Terdiri atas kurs sebesar Rp 16.959,32 per USD, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam siaran pers, dikutip Rabu (1/7).
Selain itu dia menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujarnya.
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.