Peneliti UI: Kewajiban Sertifikasi ISPO Bioenergi Bisa Singkirkan Petani Rakyat

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/bar
Petani melakukan aktivitas bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil panen miliknya di Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/7/2026). Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tertinggi untuk perkebunan mitra plasma periode 15 hingga 28 Juli 2026 sebesar Rp3.718 per kilogram di Wilayah Timur dan Rp3.627 per kilogram di Wilayah Barat.
31/7/2026, 09.05 WIB

Kewajiban sertifikasi ISPO untuk bahan baku bioenergi dinilai dapat menjadi titik temu antara kepentingan energi, ekonomi, sosial, dan ekologi. Namun, Peneliti LPEM UI Rafika Farah Maulia juga menyoroti potensi eksklusivitas yang bisa meminggirkan petani swadaya atau petani rakyat.

Menurut Rafika, potensi tersebut muncul karena adopsi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) masih cukup rendah di level petani rakyat. 

“Berarti ada kemungkinan menjadi eksklusif bagi produsen CPO (crude palm oil) berskala besar atau pabrik berskala besar,” kata Rafika, dalam diskusi publik ‘B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia’ di Kantor Katadata, pada Kamis (30/7).

“Bagaimana kita memastikan petani rakyat included dalam rantai pasok yang memiliki nilai tambah tinggi seperti ini juga menjadi PR bersama,” ujar dia melanjutkan. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Ketentuan ini baru berlaku efektif mulai tahun depan.

Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit merupakan rangkaian penilaian kesesuaian usaha dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk ataupun produk turunan kelapa sawit, tata kelola, termasuk rantai pasoknya, telah memenuhi kriteria legalitas dan berkelanjutan.

“Ini juga penting, apakah nantinya kita bisa benar-benar melakukan ketertelusuran dengan baik, semua raw material yang masuk untuk suplai biodiesel ini CPO yang sudah tersertifikasi ISPO,” kata Rafika.

Menurut Rafika, selain sertifikasi, ‘titik temu’ antara energi, ekonomi, sosial, dan ekologi dalam konteks pengembangan bahan bakar ramah lingkungan juga bisa dibarengi dengan diversifikasi dan riset bahan baku, percepatan replanting, hilirisasi lanjutan dan pemanfaatan bioekonomi, serta reformasi mekanisme fiskal.

Diversifikasi bahan baku ini, misalnya untuk biosolar 50 (B50), tak harus menggunakan minyak kelapa sawit mentah. Tapi bisa juga menggunakan limbah minyak kelapa sawit, mikroalga, singkong, dan bahan lainnya. Juga, sembari mengurangi tekanan pada kebutuhan pangan serta lahan.

Hilirisasi kelapa sawit juga perlu mempertimbangkan potensi produk bioekonomi lainnya, di bidang pangan, kosmetik, oleokimia misalnya. Di sisi lain, perlu dilakukan peremajaan perkebunan sawit rakyat untuk meningkatkan produktivitas. Dengan begitu, tak perlu melakukan ekspansi lahan untuk menghasilkan bahan baku energi dan produk lainnya. 

Rafika juga menyarankan adanya reformasi mekanisme fiskal, yang dimaksudkan agar ada pihak lain (selain negara) yang menyerap risiko pasar. Sejauh ini, untuk biodiesel saja, ada tiga skema subsidi dan insentif yang menurut Rafika perlu ditinjau ulang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas