Pertamina Alih Kelola 6 SPBU Pelanggar Aturan di Sumatra Barat
PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan alih pengelolaan terhadap 6 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatra Barat sepanjang tahun ini. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah perbaikan untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatra Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penyaluran BBM. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan di masing-masing lembaga penyalur.
Sejumlah ketidaksesuaian yang ditemukan meliputi pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan CCTV di SPBU.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya yang berpotensi menyebabkan BBM Subsidi tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kitty dalam siaran pers, dikutip Jumat (11/9).
Lokasi SPBU Sumatra Barat yang mendapatkan pembinaan tersebar di beberapa wilayah, diantaranya 8 SPBU di Kota Padang, 5 SPBU ada di Kabupaten Pesisir Selatan, 3 SPBU berada di Kabupaten Dharmasraya, 3 SPBU terletak di Kabupaten Padang Pariaman, 2 SPBU berdiri di Kabupaten Pasaman, 2 SPBU berlokasi di Kabupaten Sijunjung, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.
Pengawasan tersebut juga dilakukan secara nasional untuk memastikan penyaluran BBM di seluruh Indonesia berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan melalui pemantauan terhadap operasional lembaga penyalur serta mengambil langkah pembinaan maupun sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, dengan tetap memastikan ketersediaan dan akses BBM bagi masyarakat tetap terjaga.
Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina memberikan Surat Peringatan dengan masa berlaku satu bulan serta dapat melakukan penghentian sementara penyaluran produk JBKP dan JBT kepada SPBU yang bersangkutan.
Sementara itu, terhadap pelanggaran yang dinilai lebih serius atau memerlukan penanganan lebih lanjut, Pertamina dapat melakukan penghentian operasional hingga alih pengelolaan SPBU.
“Penindakan yang kami lakukan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” ujar Kitty.
Meski ada alih kelola, Pertamina juga hal tersebut tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di wilayah sekitar. Apabila terdapat SPBU yang dikenakan sanksi hingga penghentian operasional, Pertamina melakukan langkah antisipasi dengan melakukan build up stock pada SPBU-SPBU di sekitar lokasi.
Selain internal, Pertamina juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran BBM. Hal ini diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM di lapangan berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional, memenuhi seluruh ketentuan kerja sama, serta memastikan penyaluran BBM dilakukan sesuai peruntukan. Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM dengan menyampaikan informasi atau pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.