MK Tolak Usul untuk Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pilpres soal Ijazah SMA
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Namun majelis tetap berencana menghadirkan pihak yang dapat memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Salah satu fokus utama perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yakni keabsahan ijazah SMA Gibran yang menjadi syarat utama pencalonan sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024.
"Kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam sidang besok pukul 09.00 pagi. Pihak-pihak yang kami rencanakan untuk hadir sudah bersedia dan itu pihak yang menurut Mahkamah perlu, bukan untuk kepentingan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di dalam ruang sidang, Kamis (1/10).
Saldi tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang akan didatangkan pada sidang hari ini (2/10). Namun Saldi menekankan pihak-pihak yang dimaksud, merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi atau RPH pada Kamis (1/10).
Ia menyampaikan agenda RPH yang digelar pukul 15.43 pada Kamis (1/10), yakni surat permohonan untuk mendatangkan beberapa saksi dalam sengketa ijazah SMA Gibran. Selain anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), surat permohonan ini meminta majelis untuk mendatangkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum dalam persidangan.
"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjajanto menyampaikan telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Gibran sebagai saksi dalam sengketa tersebut. Surat tersebut telah dilayangkan dan diterima majelis sejak awal pekan ini, Senin (28/9).
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menganggap polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai persoalan yang remeh-temeh. Ia menilai polemik ini tidak seharusnya menyita perhatian pemerintah saat ini yang sedang menjalankan berbagai agenda persoalan bangsa.
“Di saat sekarang ini, kita mengalami kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes,” kata Toni, sapaan Raja Juli Antoni, di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (24/9).
Pernyataan Toni tersebut menyusul langkah MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan. Para pemohon mendalilkan terdapat cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Toni pun menilai perkara yang menyeret Gibran saat ini merupakan bagian dari manuver politik yang tidak beradab. “Saya kira, kita sekarang hidup di dunia modern yang serbatransparan, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi, saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab,” katanya.