Bahlil Ungkap Alasan Melarang Tambang Digarap Kontraktor Afiliasi Pemegang IUP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan penerbitan aturan larangan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk melibatkan anak usaha atau afiliasinya tanpa persetujuan menteri. Hal ini ditetapkan dalam dalam Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Dia menyebut aturan ini diterbitkan agar asas keadilan bisa lebih ditegakkan.
“Jangan biarkan orang daerah hanya menjadi penonton. Mereka harus menjadi tuan di negerinya sendiri, maka saya buat Kepmen agar kontraktor-kontraktor daerah itu diberdayakan,” kata Bahlil dalam Investor Daily Summit 2026, di Jakarta, Rabu (7/10).
Bahlil mengatakan sebelum adanya aturan ini, para pemilik IUP dapat mempekerjakan kontraktor yang masih terafiliasi dengan dirinya atau perusahaan yang dimiliki. Lebih jauh, pola ini bisa membentuk ekosistem komprehensif sehingga operasional pertambangan hingga suplai makanan pekerja tambang bisa dipenuhi dari satu jaringan bisnis yang sama.
Setelah aturan baru terbit, Bahlil mendapatkan protes dari berbagai pihak. “Kadang-kadang pengusaha ini lupa, kalau caranya seperti ini ibarat jaring pemukat harimau. Dari ikan besar sampai ikan kecil mau diambil sekaligus,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan menurut Pasal 33 UUD 1945, seluruh kekayaan Indonesia harus dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat.
Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diterbitkan pada 18 September 2026 ini memang mengatur terkait pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasinya sebagai kontraktor.
Ketentuan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Larangan tersebut pada intinya mengatur pemegang IUP yang menggunakan kontaktor dalam kegiatan pertambangannya harus memakai jasa perusahaan yang berada di sekitar wilayah IUP tersebut.
“Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” bunyi ketentuan tersebut, dikutip Rabu (30/9).
Larangan tersebut berlaku untuk kontraktor yang kepemilikan sahamnya langsung digenggam oleh pemegang IUP dan IUPK ataupun memiliki kesamaan beneficial owner dari pemilik konsesi.
Pengecualian untuk Penugasan Langsung dari Pemerintah
Meski dilarang, ESDM memberi pengecualian jika memang kontraktor afiliasi tersebut menjalankan penugasan langsung dari pemerintah. Hal ini berlaku untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan smelter, atau pemenuhan pasokan minerba untuk domestik.
Oleh sebab itu, ketika pemilik konsesi ingin mengajukan persetujuan penggunaan kontraktor afiliasi maka harus disampaikan kepada menteri ESDM.
“Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” demikian kutip dalam Kepmen tersebut.
Jika disetujui, penggunaan kontraktor afiliasi diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan. Hal ini berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan maupun afiliasinya.
Ketentuan lainnya menyebutkan jika IUP diterbitkan oleh gubernur, maka perusahaan dalam mengajukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasinya kepada kepala daerah.
Jika dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan tersebut ada kesalahan, maka dapat dilakukan perbaikan oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Kepmen tersebut menulis, saat regulasi ini berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.