ESDM Kebut Aturan Impor Migas Lewat Lemigas, Pertamina Masih Impor BBM

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman (kanan) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
2/11/2026, 20.51 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menyempurnakan aturan teknis pengadaan impor minyak dan gas bumi (migas) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas. Selama masa transisi, PT Pertamina Patra Niaga masih menjalankan kegiatan impor bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Laode Sulaeman mengatakan pemerintah memerlukan Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Aturan ini akan mengatur tahapan dan mekanisme pelaksanaan pengadaan impor migas melalui Lemigas.

“Kalau Perpres sudah berlaku, tinggal tahapan menuju implementasi 100% saja yang perlu kami tetapkan dengan Permen ESDM,” kata Laode di Kementerian ESDM, Senin (2/11).

Ia menyampaikan pemerintah menargetkan dapat menyelesaikan tahapan implementasi kebijakan ini secepat mungkin. “Secepatnya, as soon as possible,” ujarnya.

Laode mengatakan Pertamina Patra Niaga masih menjalankan kegiatan impor BBM selama pemerintah menyiapkan tahapan implementasi kebijakan baru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia juga menyatakan penerapan kebijakan itu masih membutuhkan waktu transisi. Pemerintah perlu melakukan konsolidasi dengan Pertamina sebelum mekanisme pengadaan melalui Lemigas diterapkan.

“Transisinya itu butuh waktu, setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru bisa implementasi, karena tidak serta-merta langsung (dilakukan). Sekarang masih transisi terus dengan Pertamina,” kata Bahlil, dikutip dari Antara, pekan lalu (28/10).

Melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2026, pemerintah memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan liquefied petroleum gas (LPG), baik yang bersumber dari produksi dalam negeri maupun impor.

Pengadaan dari luar negeri dapat dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G), maupun pemerintah dengan badan usaha atau government to business (G2B). Pelaksanaannya dilakukan oleh BLU yang ditugaskan pemerintah, dalam hal ini Lemigas.

Bahlil yang juga menjabat Menteri ESDM, memastikan anggaran pengadaan melalui skema baru tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pertamina Siap Beli BBM dan LPG dari Lemigas

Di tengah persiapan penerapan kebijakan tersebut, Pertamina menyatakan siap membeli komoditas energi dari Lemigas, mulai dari minyak mentah, BBM, hingga LPG.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan perusahaan berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah untuk menjaga pasokan energi bagi masyarakat dan industri.

“Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon dalam keterangan pers, pekan lalu (27/10).

Simon mengatakan Pertamina mendukung Perpres Nomor 107 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.

Pertamina juga menyatakan siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta pihak terkait lainnya sesuai kewenangan dan penugasan masing-masing.

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan perusahaan menyiapkan infrastruktur dan operasional untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Kesiapan itu mencakup kilang, terminal, dan jaringan distribusi.

Baron menegaskan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang nasional tetap menjadi prioritas Pertamina. Bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perusahaan terus memperkuat pasokan minyak mentah bagi kilang nasional sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku.

“Pengadaan dari luar negeri melengkapi pasokan dalam negeri untuk menjaga kecukupan kebutuhan nasional,” ujar Baron.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Antara