Kas Hanya Cukup 3 Bulan, Pengusaha Desak Realisasi Stimulus Pemerintah

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Perusahaan tekstil beralih membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di Malang, Jawa Timur, Senin (6/4/2020).
Editor: Yuliawati
8/4/2020, 16.25 WIB

Para pengusaha menyatakan memiliki daya tahan arus kas atau cashflow selama tiga bulan atau hingga Juni 2020 dalam menghadapi pandemi corona atau Covid-19. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mendesak pemerintah segera menyalurkan bantuan kepada dunia usaha.

Sutrisno mengatakan secara teori kebijakan-kebijakan pemerintah untuk melindungi dunia usaha sangat baik. Namun, implementasinya rawan terlambat karena proses birokrasi yang berbelit-belit sehingga tak akan menolong pengusaha dalam mempertahankan bisnisnya.

"Yang terpenting itu kapan kebijakan direalisasikan. Bila terlambat kan sudah terjadi kerusakan pada perusahaan," kata Sutrisno kepada katadata.co.id, Rabu (8/4).

(Baca: Sebanyak 5.047 Buruh di Jawa Barat Kena PHK Imbas Pandemi Covid-19)

Belum lagi, kata Sutrisno, sering tak terintegrasinya antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan stimulus kebijakan fiskal. Sehingga, beberapa pengusaha di daerah masih mengeluhkan ditagih beberapa  pajak oleh pemerintah daerah, padahal telah mendapat penangguhan dari pemerintah pusat.

Tak hanya itu, beberapa fasilitas seperti listrik dan air di daerah-daerah sempat diputus lantaran pengusaha tak mampu membayar tagihan akibat minimnya pendapatan. "Dari sisi fiskal sudah ada kebijakan pelonggaran pajak kalau kemudian ini tidak segera ditransmisikan ke daerah maka pengusaha masih mengejar pajak-pajak yang seharusnya ditangguhkan," kata dia.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira juga menyebutkan untuk menyelamatkan dunia usaha di tengah pandemi corona diperlukan bantuan berupa pengurangan biaya operasional tetap seperti listrik dan air. Saat ini sebagian perusahaan tak memiliki pendapatan pasti dan terancam gulung tikar.

"Saat ada pembatasan sosial berskala besar harus gratiskan listrik untuk dunia usaha dan PDAM. Bila digratiskan, perusahaan tadi tidak melakukan PHK," kata dia.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang di antaranya memberikan stimulus pajak untuk pengusaha. Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian, PPh badan turun menjadi 20% pada 2023.

(Baca: Insentif Pajak Masuk Perppu Corona, Diduga Ada Penumpang Gelap Omnibus)

Jokowi juga menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Secara rinci, sebanyak Rp 75 triliun tambahan dana dalam APBN itu akan digunakan untuk bidang kesehatan. Sebanyak Rp 100 triliun akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial.

Kemudian, Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto