Berperan Cegah Pandemi Corona, Penyedia Internet Minta Insentif Pajak

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Teknisi XL Axiata melakukan pemeriksaan perangkat BTS di Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Senin (26/8/2019). Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengirimkan permohonan kepada pemerintah agar perusahaan penyedia jasa internet diberikan insentif pajak di tengah pandemi corona.
Penulis: Agung Jatmiko
25/3/2020, 08.11 WIB

Insentif pajak menurut Jamal cukup realistis, mengingat keberadaan perusahaan penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) menyediakan jasa yang memberikan peranan besar bagi kesuksesan imbauan social distancing.

Ia mengungkapkan, dukungan APJII kepada pemerintah terkait dengan pandemi virus corona adalah, optimalisasi sumber daya, yakni Indonesia Internet Exchange (IIX).

"APJII memiliki 14 IIX yang tersebar di seluruh Indonesia, yang memfasilitasi koneksi seluruh konten yang ada di beberapa kampus di Yogyakarta untuk tersambung dengan seluruh IIX APJII, sehingga memudahkan para pelajar mengakses konten pendidikan dengan cepat,” kata Jamalul.

Jamalul mengatakan, sektor telekomunikasi punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang menghimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah.

Selain itu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014, APJII memandang sektor ini merupakan tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.

(Baca: Rupiah Anjlok, Kadin Desak Pemerintah Rilis Kebijakan Penguat Ekonomi)

Halaman: