Pemerintah membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai ke dalam negeri. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, kebijakan tersebut telah dikoordinasikan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Ini kan sesuai arahan Presiden. Kami harus cepat dalam menghadapi situasi sekarang," kata dia di Carrefour Duta Merlin, Jakarta, Kamis (19/3).
Menurutnya, harga bawang putih dan bawang bombai tengah mengalami lonjakan lantaran impor kedua komoditas tersebut terhambat. Hambatan ini, menurutnya tak lepas dari dampak pandemi corona (Covid-19) terjadi hampir di seluruh negara dunia sehingga memperlambat proses impor barang.
Tak hanya itu, corona juga memperlambat importasi barang logistik dan bahan baku industri.
(Baca: Stabilkan Harga, Kemendag Bebaskan Sementara Izin Impor Bawang Putih )
Oleh karena itu, ia menilai perlu ada langkah cepat dari pemerintah, khususnya untuk mendatangkan komoditas pokok yang sebagian besar masih berasal dari impor.
Sebagaimana diketahui, lebih dari 95% konsumsi bawang putih dalam negeri dipenuhi dari impor. Sedangkan, kebutuhan bawang bombai seluruhnya berasal dari luar negeri lantaran lahan Indonesia tidak bisa ditanami bombai.
Kendati bisa masuk tanpa perizinan, dia memastikan impor bawang putih dan bawang bombai yang masuk ke Indonesia tak akan berlebihan. "Jadi kalau tadi kapasitas di dalam negeri mencukupi, impor itu yang nanti kami kurangi. Lagipula pembebasan ini sifatnya sementara sampai harganya stabil, " ujar dia.
Kemendag Sebut Persetujuan Kementan Lambat
Berdasarkan salinan surat bernomor 270/M-DAG/SD/03/2020 yang ditujukan kepada Presiden Joko Wododo, Mendag melaporkan kebijakan penanganan dampak virus corona terhadap komoditas gula, bawang putih, dan bawang bombai.
(Baca: Syarat Impor Bawang Dihapus, Pedagang Cemas Importir Mainkan Harga)
Khusus untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai, dengan situasi darurat pandemi corona serta panjangnya proses rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang diterbitkan Kementerian Pertanian mengakibatkan penerbitan persetujuan impor melambat.
Hal ini yang akhirnya menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih lebih dari 60% dan bawang bombai lebih 100% di pasar.
"Maka dari itu kami akan memberlakukan pembebasan persetujuan impor mulai 18 Maret 2020 hingga 31 Mei 2020,"
Dengan begitu, importir tidak lagi memerlukan RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk mendatangkan dua komoditas ini sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Agus juga mengatakan akan selalu berkoordinasi dengan Meteri Perekonomian dan Menteri Pertanian. Seperti yang dilakukan sore tadi dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian guna membahas kondisi bahan pokok hingga penghapusan persyaratan impor bawang putih dan bawang bombai.
"Kami terus berkoordinasi," ujar dia.
Pengendalian Harga
Kebijakan impor bawang tanpa izin ini juga menuai kritikan. Hal ini disampaikan karena dianggap memberi ruang terlalu besar untuk masuknya impor kedua bawang tersebut.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengaku khawatir impor yang terlalu bebas akan menyebabkan importir dengan mudah mengendalikan harga.
"Pemerintah tidak bisa memantau langsung bagaimana sirkulasi di pasar. Pemerintah juga tidak bisa mendeteksi harga bila dipermainkan oleh importir," kata Abdullah saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (19/3).
(Baca: Mentan Gelar Operasi Pasar Cegah Harga Pangan Naik Akibat Panic Buying)
Menurut Abdullah, langkah yang diambil Kemendag menunjukkan kementerian tersebut tidak memiliki data serta kemampuan untuk memantau kondisi pasar. Ia menilai, Kemendag seharusnya dapat memantau pergerakkan impor bawang putih dan bawang bombai.
Selain itu, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya ketergantungan impor. Untuk bawang putih, kebutuhan konsumsi dalam negeri masih berasal dari impor sekitar 95%.