Menurut dia, untuk memproduksi bawang putih seluas satu hekatare memerlukan modal sekitar Rp 105 juta hingga Rp 115 juta. Ditambah lagi dengan risiko gagal panen yang besar sehingga banyak impor yang tidak melakukan kewajibannya.
"Biaya tinggi dan risiko tinggi sehingga importir enggan menanam bawang," ujar Valentino saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV di Gedung MPR/DPR, Senin (20/1).
(Baca: Harga 4 Komoditas Pangan Naik Jelang Natal dan Tahun Baru )
Ia juga mengusulkan agar kewajiban tanam bawang kepada importir dilakukan berdasarkan surat persetujuan impor atau SPI yang diterbitkan Kementerian Perdagangan, bukan RIPH yang dikeluarkan Kementerian Pertanian. Hal ini lantaran persetujuan impor yang diterbitkan Kemendag dapat berbeda dari kuota yang direkomendasikan Kementan.
Sebagai informasi, impor bawang putih terus meningkat dalam dua tahun terakhir setelah sempat turun pada 2014 hingga 2016. Pada 2018, total volume impor bawang putih mencapai 583 ribu ton, meningkat 4,16% dari tahun sebelumnya yang sebesar 559,7 ribu ton. Sementara itu, nilai impor bawang putih pada 2018 menurun 16,5% dari US$ 596 juta menjadi US$ 497,3 juta