Importir Bawang Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kewajiban Tanam

Image title
20 Januari 2020, 15:15
importir, impor bawang putih, bawang putih
ANTARA FOTO/Arnas Padda
Ilustrasi. Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia menyebut tingkat kepatuhan importir dalam melakukan kewajiban tanam bawang masih rendah.

Menurut dia, untuk memproduksi bawang putih seluas satu hekatare memerlukan modal sekitar Rp 105  juta hingga Rp 115 juta. Ditambah lagi dengan risiko gagal panen yang besar sehingga banyak impor yang tidak melakukan kewajibannya.

"Biaya tinggi dan risiko tinggi sehingga importir enggan menanam bawang," ujar Valentino saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV di Gedung MPR/DPR, Senin (20/1).

(Baca: Harga 4 Komoditas Pangan Naik Jelang Natal dan Tahun Baru )

Ia juga mengusulkan agar kewajiban tanam bawang kepada importir dilakukan berdasarkan surat persetujuan impor atau SPI yang diterbitkan Kementerian Perdagangan, bukan RIPH yang dikeluarkan Kementerian Pertanian. Hal ini lantaran persetujuan impor yang diterbitkan Kemendag dapat berbeda dari kuota yang direkomendasikan Kementan. 

Sebagai informasi, impor bawang putih terus meningkat dalam dua tahun terakhir setelah sempat turun pada 2014 hingga 2016. Pada 2018, total volume impor bawang putih  mencapai 583 ribu ton, meningkat 4,16% dari tahun sebelumnya yang sebesar 559,7 ribu ton. Sementara itu, nilai impor bawang putih pada 2018 menurun 16,5% dari US$ 596 juta menjadi US$ 497,3 juta

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...