Biodiesel RI Dikenakan Bea Masuk, Luhut Genjot Serapan Dalam Negeri

KATADATA/Arief Kamaludin
Ilustrasi B20. Pemerintah berencana mendorong serapan biodiesel dalam negeri melalui B20 dan B30 untuk menangkal bea masuk sawit Eropa.
Editor: Ekarina
13/12/2019, 07.13 WIB

Uni Eropa resmi mengenakan bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia dengan besaran yang bervariasi antara 8-18% mulai Januari 2020. Tarif produk kelapa sawit ini akan berlaku selama lima tahun. 

Komisi Uni Eropa mengatakan langkah ini merupakan balasan atas subsidi yang diberikan kepada produsen sawit di Indonesia. Mereka menganggap harga biodiesel RI yang telah disubsidi pemerintah telah merugikan produsen di Benua Biru.

Sebelumnya, dalam proposal Uni Eropa, tarif bea masuk dikenakan untuk PT Ciliandra Perkasa sebesar 8%, PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) 16,3%, serta PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) 18%.

(Baca: Hadapi Gugatan Uni Eropa, Jokowi: Jangan Grogi)

Kemudian, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group) sebesar 15,7%. Sedangkan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk 18%.

Komisi Uni Eropa mengatakan, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mencapai 400 juta euro atau setara Rp 6,2 triliun. Sedangkan, pasar biodiesel Uni Eropa diperkirakan mencapai 9 miliar euro atau hampir Rp 140 triliun per tahun. 

Tak hanya RI, Uni Eropa juga telah mengenakan bea masuk anti subsidi pada produsen biodiesel Argentina. Namun, Negeri Tango itu memiliki akses bebas tarif sekitar 1,2 juta ton selama tidak menjual lebih rendah dari harga minimum yang ditetapkan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto