Perum Bulog meminta Kementerian Perdagangan mengatur Harga Eceran Tertinggi atau HET beras di perbatasan provinsi. Ini lantaran Bulog hingga pedagang kerap mendapat harga yang lebih mahal lantaran tak adanya pengaturan harga di batas wilayah.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi memberikan contoh, ada beras yang dipasok dari wilayah A ke wilayah B yang berdekatan dan memiliki HET lebih rendah. Semestinya, HET yang digunakan di wilayah A dapat mengikuti HET di wilayah B.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57 Tahun 2017 telah membagi HET beras ke dalam delapan wilayah. Pembagiannya adalah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan; Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel; Bali dan Nusa Tenggara Barat; Nusa Tenggara Timur; Sulawesi; Kalimantan; Maluku; dan Papua.
"Jaraknya hanya berbeda sekian. Tetapi tetap tidak bisa (disamakan harganya) karena sudah berbeda teritori," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (30/11).
(Baca: Pemerintah Masih Bahas Anggaran Pemusnahan Beras Bulog 20 Ribu Ton)
Tri mengatakan dengan aturan yang ada, selisih harga antar wilayah tersebut bisa mencapai Rp 500 per kilogram. Ia juga mengatakan usulan telah disampaikan Bulog namun Kemendag belum memberikan keputusan.
Permendag tersebut mematok HET di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan sebesar Rp 9.450 per kg untuk beras medium dan Rp 12.800 per kg untuk beras premium.
Kemudian, HET wilayah Sumatera, kecuali Lampung dan Sumatera Selatan ditetapkan sebesar Rp 9.950 per kg untuk beras medium. Sedangkan HET beras premium sebesar Rp 13.300 per kg.
(Baca: Perkuat Bisnis, Bulog Tambah Stok Beras Komersial hingga 500 Ribu Ton)
Selanjutnya, HET di Bali dan Nusa Tenggara Barat dipatok 9.450 per kg untuk beras medium dan Rp 12.800 per kg beras premium. Kemudian, HET beras di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 9.950 per kg untuk beras medium dan Rp 13.300 per kg untuk beras premium.
Selain itu, HET wilayah Sulawesi diatur Kemendag senilai Rp 9.450 per kg untuk beras medium serta Rp 12.800 per kg untuk beras premium. Harga acuan untuk pulau Kalimantan Rp 9.950 per kg untuk beras medium dan Rp 13.300 per kg untuk beras premium.
Sedangkan untuk Maluku dan Papua, HET medium ditetapkan sebesar Rp 10.250 per kg dan Rp 13.600 per kilogram untuk beras premium.