Tolak Revisi, Sampoerna Minta Aturan Pengendalian Rokok Ditegakkan

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi berbagai produk rokok. Produsen rokok H.M. Sampoerna menolak revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau karena menilai aturan tersebut selama ini belum dijalankan dengan benar.
18/11/2019, 14.51 WIB

"Jadi intinya jika ada aturan bagaimana impelementasinya di masyarakat ketimbang buru-buru merevisi aturan tapi tidak dilakukan implementasi yang tepat," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberikan usulan terkait rancangan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 diantaranya memperluas ukuran gambar peringatan dari 40% menjadi 90%. Pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media dengan dalih adanya prevalensi perokok anak.

Hal itu sontak menimbulkan polemik. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai usulan memperbesar peringatan bahaya merokok belum tentu menyebabkan jumlah perokok menurun. Malah, justru akan meningkatkan produksi rokok ilegal.

"Jangan sampai diperluas menjadi 90%, bahkan merencanakan kemasan polos," ujar Henry di Jakarta awal Oktober 2019.

(Baca: Pengusaha Anggap Aturan Kemasan Polos Berpotensi Langgar UU Konsumen)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto